NERACA
Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa koruptor termasuk ke dalam kategori pelanggar HAM karena perbuatan mencuri uang negara dapat menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.
"Para pelakunya adalah sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat, ya. Mereka melakukan pelanggaran HAM," kata Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12).
Menurut dia, korupsi berkorelasi dengan penderitaan rakyat, kemiskinan, kesehatan, dan kualitas pendidikan. Pasalnya, korupsi yang merajalela bisa mengganggu kondisi keuangan negara.
"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pangan (dan) energi terhambat. Kita tidak boleh, dong, kita tidak boleh (korupsi)," tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri HAM merespons pertanyaan wartawan terkait vonis terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang mendapat sorotan publik belakangan ini.
Pigai mengaku menghormati independensi dan integritas majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Akan tetapi, dia tidak bisa menampik ketidakpuasan masyarakat karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Ada keprihatinan yang kita harus ungkapkan. Saya harus menyampaikan ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan di publik. Oleh karena itu, harus memberikan hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan," ucapnya.
Dia pun mengaku dapat memahami perasaan publik. "Secara pribadi, sebagai menteri, saya mengatakan, kami menghormati proses hukum, tapi kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat, melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil," tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12), memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Senin (30/12), divonis lima tahun penjara pada kasus yang sama. Helena juga divonis pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Kemudian Natalius Pigai mengingatkan pejabat manajerial di lingkungan Kementerian HAM untuk tidak terlibat judi dan melakukan korupsi karena akan dicopot dari jabatan jika terbukti melanggar.
“Tidak boleh main judi, judi online plus judi offline. Tidak boleh. Kalau ada yang main judi, out (keluar), copot,” kata Pigai dalam sambutannya usai melantik 56 pejabat manajerial Kementerian HAM di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/12).
Menurut Pigai, judi tidak sesuai dengan aspek sikap (attitude) yang harus dijaga oleh pejabat Kementerian HAM.
Di samping itu, dia menilai, korupsi termasuk pelanggaran HAM karena dapat menyebabkan pemenuhan hak masyarakat, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan, menjadi terhambat.
Menteri HAM juga mengimbau pejabat di kementeriannya untuk tidak melakukan zina serta menegakkan kejujuran. Pigai menekankan bahwa menjaga moral dan integritas di dalam dan di luar kantor merupakan hal yang wajib sebagai insan Kementerian HAM.
Selain aspek sikap, Pigai juga memperhatikan aspek pengetahuan dan kemampuan dalam mengangkat pejabat manajerial. Dia memastikan, pengangkatan pejabat di lingkungan Kementerian HAM dilandaskan meritokrasi serta tidak berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ukuran-ukuran yang menyangkut, baik itu kriteria pengetahuan, keterampilan, maupun juga attitude (sikap), mental, dan moral menjadi ukuran yang sangat penting. Maka, semua yang saya angkat ini hampir saya tidak kenal, tapi saya pelajari (latar belakangnya),” ucap dia.
Adapun Pigai melantik sebanyak 56 pejabat manajerial Kementerian HAM pada Selasa guna mempercepat transisi kementerian baru tersebut. Sebagian besar dari pejabat yang dilantik merupakan pegawai Direktorat Jenderal HAM yang sebelumnya tergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM.
Ke depannya, Kementerian HAM akan fokus pada pengarusutamaan HAM di Indonesia, baik di sektor kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah pusat dan daerah, hingga sektor swasta dan bisnis.
Sebagai bagian dari upaya pengarusutamaan HAM tersebut, Pigai mengaku tengah menyiapkan sejumlah peraturan menteri yang akan menjadi payung hukum. Selain itu, pihaknya juga sedang membahas revisi maupun rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak asasi. Ant
NERACA Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Braille Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmen pemerintah…
NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya…
NERACA Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Braille Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmen pemerintah…
NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya…