Dirjen Kekayaan Intelektual Kukuhkan Organisasi Profesi IPAKI

NERACA

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu resmi mengukuhkan Ikatan Pemeriksa dan Analis Kekayaan Intelektual (IPAKI) sebagai sebuah organisasi profesi yang menaungi para pemeriksa merek, paten, dan desain industri, serta analis kekayaan intelektual di Indonesia.

"Saya berharap ke depannya DJKI dan IPAKI dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih berdampak," ucap Razilu pada Refleksi Akhir Tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Senin (30/12).

Razilu menjelaskan, IPAKI dibentuk berdasarkan amanah organisasi profesi yang diatur Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, organisasi tersebut telah lama digagas dan baru resmi dikukuhkan pada pengujung tahun 2024.

"Kalau IPAKI dibangun dengan baik dari sekarang, itu akan membawa dampak yang besar ke depannya," ujar Razilu.

Sementara itu, Ketua IPAKI Indonesia Mohammad Zainudin menjelaskan, IPAKI merupakan wadah organisasi profesi di bawah DJKI yang bertujuan mempercepat sistem kekayaan intelektual nasional. IPAKI ingin memastikan para profesional di bidang kekayaan intelektual memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.

Pembentukan IPAKI didasarkan pada sejumlah tantangan yang dihadapi pemeriksa dan analis kekayaan intelektual, seperti minimnya pengakuan profesional terhadap peran pemeriksa dan analis dalam mendukung pelindungan hukum terhadap inovasi, serta kurangnya dukungan kompetensi untuk meningkatkan daya saing global.

Di sisi lain, pembentukan organisasi ini juga didorong oleh kondisi kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual yang belum signifikan. Padahal, kekayaan intelektual merupakan aset strategis dalam pembangunan ekonomi.

"Sebagai mitra strategis pemerintah, IPAKI berkomitmen untuk mendukung pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual guna mendorong inovasi dan pembangunan ekonomi nasional," kata Zainudin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk meningkatkan kompetensi anggota, IPAKI akan menyelenggarakan pelatihan dan lokakarya terkait isu terkini di bidang kekayaan intelektual, serta pengembangan sertifikasi profesi untuk pemeriksa dan analis kekayaan intelektual.

Di samping itu, program strategis lainnya terkait digitalisasi sistem kekayaan intelektual, kampanye kesadaran publik, penguatan advokasi dan pelindungan hukum, dan kemitraan strategis dengan menggandeng pemerintah, universitas, dan sektor swasta.

"Dengan program-program ini, IPAKI Indonesia optimistis dapat memainkan peran signifikan dalam mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia," ujarnya. (Mohar/Ant)

 

 

 

BERITA TERKAIT

DJKI: Akses Buku untuk Penyandang Disabilitas Wujud Inklusivitas di Hari Braille Dunia

NERACA Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Braille Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmen pemerintah…

MK Putus 158 Pengujian UU pada 2024

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun…

BPOM Sita Ratusan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp8,9 Miliar

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

DJKI: Akses Buku untuk Penyandang Disabilitas Wujud Inklusivitas di Hari Braille Dunia

NERACA Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Braille Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan kembali komitmen pemerintah…

MK Putus 158 Pengujian UU pada 2024

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah telah memutus sebanyak 158 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun…

BPOM Sita Ratusan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp8,9 Miliar

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya…