Oleh: Siti Julaikha, Penyuluh Pajak di KPP Madya Bogor *)
Tahun 2025 sudah di depan mata. Penerapan Coretax menjadi pilar utama dalam pelaksanaan Reformasi Perpajakan. Coretax digadang-gadang menjadi sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). Hal ini disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Proses Bisnis Layanan Perpajakan
Setidaknya terdapat 21 (dua puluh satu) proses bisnis yang dirancang ulang dan didesain sebagai fitur utama Coretax. Mengutip informasi pada Buku Panduan Coretax, Layanan Perpajakan merupakan sarana terkait pemberian edukasi perpajakan, penyediaan informasi perpajakan, penanganan aduan, saran, dan apresiasi, serta penyediaan layanan administratif perpajakan, dan bantuan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Secara garis besar, proses bisnis Layanan Perpajakan dilakukan berbasis digital dengan menerapkan case management dalam sistem yang terintegrasi dan data yang tersentralisasi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan proses bisnis yang lebih sederhana, serta dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan WP.
Proses bisnis Layanan Perpajakan ini mencakup 8 (delapan) aspek.Pertama, penyederhanaan dan penyempurnaan proses bisnis layanan perpajakan dengan merampingkan dua proses bisnis yang menyediakan pelayanan (fungsi edukasi dan administratif) kepada WP menjadi satu proses bisnis. Kedua, pemanfaatan customer relationship management(CRM) untuk mengelola interaksi antara WP dengan DJP.
Ketiga, pemanfaatan akun WP sebagai portal untuk mengakses informasi wajib pajak (tax payer portal). Keempat, pemanfaatancompliance risk management (CRM) untuk membuat segmentasi layanan perpajakan. Kelima, penggunaan document management system (DMS) sebagai penyimpanan dokumen WP dan untuk membuat surat yang memiliki standar yang mendukung penggunaan tanda tangan digital atau metode otorisasi lainnya.
Keenam, penggunaan database yang terpusat untuk proses perencanaan layanan perpajakan. Ketujuh, pemanfaatanbusiness intelligence dalam rangka mendukung perencanaan edukasi yang komprehensif dan tepat sasaran. Kedelapan, peningkatan peran contact center dan saluran online.
Proses bisnis layanan perpajakan tercermin pada menu Layanan Wajib Pajak (WP) yang di dalamnya memuat 5 (lima) submenu.Submenu tersebut adalah layanan administrasi (administrative services), layanan permintaan informasi perpajakan (general inquiry), layanan pengaduan, saran, dan apresiasi (complaints, suggestion and appreciations), layanan edukasi perpajakan (education services), dan pengetahuan dasar perpajakan (basic knowledge of taxation).
Salah satu tujuan DJP membangun Coretax adalah meningkatkan kenyamanan dan kemudahan WP dan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan. Beberapa fitur kemudahan layanan perpajakan telah disediakan DJP di dalam sistem Coretax.
Pertama, perluasan saluran layanan.WP dapat memperoleh layanan perpajakan secara online melalui Portal WP.Selain itu, WP juga dapat memperoleh layanan perpajakan melalui saluran telepon dengan mengakses contact center Kring Pajak 1500 200. Saat ini, pelayanan melalui telepon maupun Situs Pajak sudah tersedia.Melalui Coretax, DJP akan memperbanyak layanan yang dapat diakses secara online.
Kedua, konsep borderless, di mana WP yang tidak dapat mengakses saluran online dapat memilih untuk mengakses layanan secara offline dengan mengajukan layanan perpajakan ke kantor pajak mana saja di seluruh Indonesia. Dengan demikian, WP tidak lagi terbatas untuk berkunjung mengakses layanan pada kantor pajak tempat WP terdaftar saja.
Ketiga, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak. Penyelesaian layanan secara otomatis ini akan diberikan kepada WP berdasarkan parameter tertentu. Dengan demikian, WP dapat memperoleh layanan dengan lebih fair, cepat, dan pasti.
Keempat, dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP di masa yang akan datang dapat langsung diunduh di Portal WP. Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen. Selain itu, WP tidak lagi memerlukan dokumen kertasyang diperoleh melalui KPP.
Kelima, fitur lacak permohonan pada Portal WP.Semua permohonan yang diajukan beserta status permohonannya tersedia. Dengan demikian,WP tidak perlu lagi menghubungi KPP untuk mengetahui progres penyelesaian permohonannya.
Keenam, akses kelas pajak bagi WP yang ingin mempelajari pajak secara mendalam.WP dapat memilih, mengikuti, dan menyesuaikan jadwal kelas pajak sesuai dengan informasi yang tersedia.Fitur reservasi kelas pajak juga dapat dilakukan melalui Portal WP. Dengan demikian wajib pajak dapat membuat rencana untuk mengikuti kelas pajak sesuai tema yang dibutuhkan dengan waktu yang fleksibel sesuai kebutuhan.
Kemudahan fitur Layanan Perpajakan Coretax diharapkan mempermudahWPdalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Fleksibilitas memudahkan WP untuk dapat mengakses layanan kapanpun dan di manapun melalui Portal WP. Pada akhirnya, keberadaan Coretax dapat mengurangi biaya, waktu, dan tenaga WP agar taat pajak. *) Tulisan ini merupakan opini pribadi
Oleh : Deka Prawira, Pengamat Sosial Budaya Masyarakat mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam upaya menciptakan…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Pemberantasan judi online (Judol) di Indonesia telah menjadi salah satu…
Oleh: Ivan Adrian, Pengamat Transportasi Pemerintah terus berupaya untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan Natal 2024 serta Tahun Baru…
Oleh: Siti Julaikha, Penyuluh Pajak di KPP Madya Bogor *) Tahun 2025 sudah di depan mata. Penerapan Coretax…
Oleh : Deka Prawira, Pengamat Sosial Budaya Masyarakat mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam upaya menciptakan…
Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta Pemberantasan judi online (Judol) di Indonesia telah menjadi salah satu…