Deposit Pajak, Cara Baru Bayar Pajak via Coretax

 

Oleh : Astriana Widyawirasari, Penyuluh Pajak KPP PMA Tiga *)

 

Perkembangan zaman di era digitalisasi sepertinya sudah tidak dapat terbendung lagi, sehingga seluruh mekanisme transaksi ekonomi saat ini sudah menggunakan saluran secara online atau digital.  Demikian pula dalam era perpajakan yang baru saat ini, selamat datang di era dompet elektronik pajak.  Nantinya dompet elektronik pajak pada sistem perpajakan Coretax dikenal dengan istilah Deposit Pajak.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan yang akan segera diterapkan bagi Wajib Pajak dimana Coretax akan mengintegrasikan berbagai fungsi pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pengawasan, pemeriksaan hingga penagihan pajak. Coretax mengedepankan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga pembayaran pajak nantinya pun dapat dilakukan melalui mekanisme serupa dompet elektronik.

Deposit Pajak merupakan fitur baru pada Coretax dimana WP dapat melakukan pembayaran lebih dahulu sebelum kewajiban pajak timbul. Dalam hal ini berarti WP dapat melakukan pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu.  Deposit Pajak ini tidak menghilangkan sistem pembuatan kode billing yang telah berlaku. Sehingga WP diberikan kenyamanan dengan memiliki beberapa opsi dalam melakukan pembayaran yaitu baik berupa pembuatan kode billing maupun dengan mekanisme Deposit Pajak.

Cara Isi Deposit Pajak

Ada beberapa cara agar saldo Deposit Pajak anda bertambah. Pertama adalah melalui pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, kedua adalah melalui permohonan pemindahbukuan, dan yang terakhir adalah melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak.

Pengisian saldo Deposit Pajak melalui pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik memiliki makna bahwa WP dapat mengisi saldo Deposit Pajak seperti layaknya anda mengisi dompet elektronik, sehingga ketika anda melakukan pengisian saldo melalui sistem penerimaan negara secara elektronik maka otomatis saldo Deposit Pajak anda akan bertambah.

Pengisian saldo Deposit Pajak melalui pemindahbukuan memiliki makna bahwa pengisian saldo Deposit Pajak dapat juga diisi melalui pemindahbukuan dalam hal terdapat SSP yang belum diperhitungkan dalam SPT maka SSP tersebut dapat dipindahbukuan ke saldo Deposit Pajak dengan menggunakan kode akun pajak dan jenis setor 411618-100

Pengisian saldo Deposit Pajak melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak memiliki makna bahwa pengisian saldo Deposit Pajak dapat diisi melalui dana yang diperoleh dalam hal WP memperoleh pengembalian dari negara akibat adanya kelebihan pembayaran pajak. Tentu saja setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang ada. Hal ini merupakan terobosan baru, seperti kita ketahui sebelum masa Coretax, pengembalian kelebihan pembayaran pajak hanya dapat dikembalikan ke rekening WP. Pada mekanisme tersebebut maka WP wajib memberitahukan nomor rekening kepada Kantor Pajak agar dan kelebihan tersebut dapat dikembalikan. Dengan sistem Coretax maka WP ditawarkan kenyamanan yang lebih dengan pengembalian dana langsung ke saldo Deposit Pajak.

Karateristik Deposit Pajak

Karateristik pertama, adalah penggunaan Deposit Pajak dapat mencegah WP dari sanksi keterlambatan.  Hal ini dikarenakan pengakuan tanggal pembayaran atas pelunasan kewajiban pajak yang berasal dari Deposit Pajak, diakui pada tanggal Deposit Pajak dibayarkan. Misal tanggal jatuh tempo pembayaran pajak seharusnya tanggal 15 Oktober dan lalu anda menyampaikan SPT pada tanggal 20 Oktober, namun dalam hal anda sudah mengisi saldo Deposit Pajak sejak tanggal 1 Oktober maka yang diakui sebagai tanggal pembayaran pajak adalah 1 Oktober. Hal ini tentu saja memberikan kenyamanan karena dengan demikian tidak akan menimbulkan sanksi keterlambatan pembayaran.

Karateristik kedua, adalah pembayaran pajak melalui deposit dapat dilakukan jika saldo mencukupi. Ini artinya jika WP memiliki tagihan pajak maka dapat dilunasi melalui pemidahbukuan yang berasal dari saldo Deposit Pajak sepanjang saldonya mencukupi. Dalam hal saldo Deposit Pajak tidak mencukupi, maka WP diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui mekanisme kode billing. Dalam Coretax belum ada mekanisme pembayaran sebagian dari saldo Deposit Pajak dan sebagian dengan mekanisme kode billing. Sehingga pastikan saldo Deposit Pajak anda mencukupi untuk melakukan pembayaran pajak secara keseluruhan.

Karateristik ketiga, adalah WP tidak mendapatkan imbalan bunga atas saldo deposit. Deposit pajak tidak sama dengan bank digital sehingga dalam hal WP menempatkan dana maka tidak ada imbalan bunga yang dapat diklaim atas saldo deposit yang tersedia.

Karateristik keempat, adalah kode akun pajak dan jenis setor adalah 411618-100. Untuk mengisi saldo deposit pajak, maka WP dapat menggunakan kode akun pajak dan jenis setor 411618-100 pada saat melakukan pembayaran baik melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, ataupun melalui permohonan pemindahbukuan

Demikian sekelumit tentang Deposit Pajak pada Coretax, dimana hal ini sejalan dengan  prinsip dari Coretax yaitu memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada WP. Kenyamanan dan kemudahan dari Coretax juga dapat dirasakan melalui opsi cara pembayaran pajak melalui sistem Deposit Pajak yang menyerupai dompet elektronik pajak. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

BERITA TERKAIT

Enam Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Sistem Coretax

  Oleh: Siti Julaikha, Penyuluh Pajak di KPP Madya Bogor *)   Tahun 2025 sudah di depan mata. Penerapan Coretax…

Komitmen Pemerintahan Pra-Gib Wujudkan Generasi Emas Bebas Narkoba

  Oleh : Deka Prawira, Pengamat Sosial Budaya Masyarakat mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam upaya menciptakan…

Dampak Buruk Judol terhadap Masa Depan Masyarakat

  Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Pemberantasan judi online (Judol) di Indonesia telah menjadi salah satu…

BERITA LAINNYA DI Opini

Enam Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Sistem Coretax

  Oleh: Siti Julaikha, Penyuluh Pajak di KPP Madya Bogor *)   Tahun 2025 sudah di depan mata. Penerapan Coretax…

Komitmen Pemerintahan Pra-Gib Wujudkan Generasi Emas Bebas Narkoba

  Oleh : Deka Prawira, Pengamat Sosial Budaya Masyarakat mengapresiasi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam upaya menciptakan…

Dampak Buruk Judol terhadap Masa Depan Masyarakat

  Oleh : Andi Mahesa, Mahasiswa PTS di Jakarta   Pemberantasan judi online (Judol) di Indonesia telah menjadi salah satu…