NERACA
Cikarang – Penggunaan produk-produk lokal yang dihasilkan oleh putra putri bangsa Indonesia merupakan semangat yang dibawa oleh Presiden Prabowo Subianto. Peluang bagi produk dalam negeri untuk bisa menguasai pasar domestik juga terbuka lebar dengan demand yang besar. Produk penyejuk udara (AC) misalnya, menunjukkan tren permintaan yang positif hingga mencapai 5 juta unit/tahun pada tahun 2023.
Meski demikian, neraca perdagangan industri elektronika masih menunjukkan angka negatif. Artinya, impornya masih mendominasi. Produk household, termasuk di dalamnya AC, berkontribusi sebesar USD1,8 Miliar atau sekitar 6% dari total impor elektronik.
“AC merupakan salah satu jenis produk household dengan impor tinggi. Namun, saat ini, telah mampu diproduksi secara lokal oleh PT. Daikin Industries Indonesia. Kami mengapresiasi pembangunan pabrik AC skala penuh (full-scale) pertama di Indonesia oleh DAIKIN, yang seluruh proses mulai dari pengolahan bahan baku hingga produk siap jual dilakukan di dalam negeri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Greendland International Industrial Center, Cikarang.
Nilai investasi Pembangunan pabrik AC tersebut mencapai Rp3,3 triliun dengan kapasitas produksi sebesar 1,5 Juta set/tahun. Melalui investasi ini, diperkirakan DAIKIN mampu menyerap tenaga kerja sebesar 1.600 – 2.500 orang. PT Daikin Industries Indonesia akan memproduksi AC rumah tangga dan mulai berproduksi pada Desember tahun 2024. “Nilai investasi DAIKIN ini merupakan salah satu investasi terbesar di sektor elektronika,” kata Faisol.
Faisol berpendapat, investasi ini merupakan Keputusan yang tepat bagi DAIKIN, sebagai brand besar dengan predikat market leader pasar AC di Indonesia untuk berinvestasi di dalam negeri. Ia mendorong agar brand besar lainnya dapat mengikuti gerakan Daikin untuk segera memiliki fasilitas produksi di Indonesia, baik untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun pasar ekspor.
Faisol berpesan, sebagai “next plan” dari produksi dan bisnis AC di fasilitas baru ini, agar DAIKIN juga bisa memproduksi komponen AC yang produsennya masih belum ada di Indonesia, misalnya kompresor. “Saya mendorong agar DAIKIN dapat secara mandiri memenuhi kebutuhan komponen AC terutama yang belum diproduksi di dalam negeri sehingga tidak terlalu bergantung dengan komponen impor,” pesan Faisol.
Sementara itu, Presiden Direktur DIID Khamhaeng Boonthavee menyampaikan, sebagai pabrik AC skala penuh pertama, seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku hingga produk siap jual dilakukan di Indonesia. “Setiap tahap tersebut akan diawasi dan dijalankan sesuai dengan standar DAIKIN Global di Jepang untuk memastikan kualitas terbaik yang memenuhi kebutuhan konsumen kami di Indonesia,” jelasnya.
Direktur DIID Budi Mulia menambahkan, fasilitas produksi yang berdiri di atas lahan seluas 20 hektare ini telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikat Hemat Energi (SHE). “Seturut dengan komitmen DAIKIN pada program TKDN, dengan keberadaan pabrik ini, kami menetapkan target untuk mencapai tingkat TKDN hingga lebih dari 40% di tahun 2025 nanti,” ujar Budi Mulia.
Budi menjelaskan, saat ini pabrik sudah memulai produksi massal dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 1,5 juta unit AC rumah tangga saat beroperasi penuh. “Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, kami berharap dapat segera memperkenalkan AC DAIKIN buatan Indonesia bagi masyarakat luas pada pertengahan tahun 2025 nanti,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia. Langkah strategis ini misalnya diwujudkan dalam mengembangkan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengungkapkan, regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri.
NERACA Jakarta – Demi mewujudkan maka Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan dengan bertemunya Menteri Pertanian, Andi…
NERACA Jakarta – Menjelang libur panjang karena berbarengan antara libur natal dan tahun baru (Nataru) 2025 maka pemerintah dalam hal…
NERACA Jakarta – Pertamina Energy Institute menyelenggarakan The 3th Pertamina Energy Dialog 2024 dengan tema “Optimalisasi Potensi Panas Bumi di…
NERACA Jakarta – Demi mewujudkan maka Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan dengan bertemunya Menteri Pertanian, Andi…
NERACA Cikarang – Penggunaan produk-produk lokal yang dihasilkan oleh putra putri bangsa Indonesia merupakan semangat yang dibawa oleh Presiden Prabowo…
NERACA Jakarta – Menjelang libur panjang karena berbarengan antara libur natal dan tahun baru (Nataru) 2025 maka pemerintah dalam hal…