NERACA
Sukabumi - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi, sampai dengan bulan Oktober 2024 mencapai Rp40 miliar lebih, dengan target anggaran yang harus dikejar hingga akhir tahun ini sebesar Rp41,154,520,509. Angka penerimaan sementara tersebut, sudah termasuk dengan perolehan pendapatan denda pajak.
Berdasarkan, data rincian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, yakni, pajak reklame dari target per tahun sebesar Rp1,442,883,570 perolehanya mencapai Rp1 miliar lebih, pajak air tanah dari target Rp850 juta perolehannya sebesar Rp567 juta lebih, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan target anggaran sebesar Rp38 miliar lebih, perolehannya sebesar Rp39 miliar lebih.
"Alhamdulillah, hingga Oktober 2024 ini, perolehan pendapatan pajak daerah mencapai 99,54%, atau sekitar Rp40 miliar lebih," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, kepada Neraca, Senin (25/11).
Ziad mengatakan, sangat optimis, jika sisa target anggaran sebesar Rp41 miliar lebih akan terlampaui. Bahkan, bisa saja semua target pajak yang dikelola nya bisa melebihi target yang sudah ditentukan."Optimis, dengan menyisakan sekitar satu bulan lagi di tahun 2024 ini, semua target bisa kami kejar. Bahkan, bisa melebihinya," tegas Ziad.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha."Kita akan terus memperketat pengawasannya," tandasnya.
Ziad menambahkan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat, nantinya juga digunakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Pihaknya sangat berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkan, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum."Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," tandasnya.
Begitu juga, aku Ziad, BPKPD akan terus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Salah satu upaya tersebut, diantaranya tidak henti-henti mensosialisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) saat akan membayar pajaknya."Selain menggali potensi pajak, kami juga secara intens mengoptimalkan aplikasi tersebut," ucapnya.
PANTAS, kata Ziad, sebuah bentuk transparansi bagi WP ketika akan membayar pajaknya. Pasalnya, aplikasi tersebut akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak."Jadi, selain memberikan kemudahan WP dalam membayar, PANTAS itu bentuknya transparansi," pungkasnya. Arya
NERACA Bali-Sebagai bentuk dukungannya dalam mewadahi para pecinta dunia sastra baik di dalam negeri maupun luar negeri, Yayasan Mudra…
NERACA Yogyakarta- Di bawah naungan Yayasan Hita Pranajiwa Mandaya berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar acara…
NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Transmigrasi (KemenTrans) berencana melakukan kolaborasi untuk mengembangkan perekonomian di kawasan atau daerah…
NERACA Yogyakarta- Di bawah naungan Yayasan Hita Pranajiwa Mandaya berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar acara…
NERACA Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Transmigrasi (KemenTrans) berencana melakukan kolaborasi untuk mengembangkan perekonomian di kawasan atau daerah…
NERACA Jakarta-Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengapresiasi Pertamina yang berhasil menemukan sumber minyak dan gas (migas) baru, yakni sumur…