MK KABULKAN PERUBAHAN SEBAGIAN PASAL UU CIPTAKER - Airlangga Minta Pengusaha Tidak Khawatir Dampaknya

Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta pengusaha tidak khawatir mengenai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sejumlah pasal di sektor ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sementara itu, kalangan buruh menyambut baik putusan MK tersebut.

NERACA

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas terhadap 21 norma pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

"Saya ingin berkomentar bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi membatalkan (sebagian) peraturan tenaga kerja dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Airlangga dalam acara Kadin Indonesia Reception Dinner di Jakarta, Jumat (01/11).

Menurut dia, pemerintah telah melakukan tinjauan atas sejumlah putusan MK tersebut. Dia juga meminta pengusaha dan duta besar untuk tidak terlalu khawatir. Menurut dia, aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja telah sesuai dengan landasan hukumnya. "Pemerintah memiliki tinjauan hasil pembatalan Mahkamah Konstitusi ini dan tidak perlu khawatir, karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya berkaitan dengan peraturan yang sudah sesuai dengan hukum," ujarnya.

Airlangga menambahkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha dan kelompok buruh terkait putusan MK. “Menteri Ketenagakerjaan sudah berupaya mengurangi risiko, dan kami, sebagai pemerintah, berada dalam diskusi dengan organisasi buruh serta asosiasi pengusaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin)," ujarnya.

Airlangga kembali menegaskan bahwa putusan MK atas pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor tersebut di Indonesia. Menurut dia, ketentuan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung investasi.

Ketua Umum DPP KSPSI Mohammad Jumhur Hidayat menyambut baik dan mensyukuri niat baik dari MK. Namun menurut dia, keputusan MK tidak mengubah landscape atau gambaran besar dari UU Cipta Kerja.

“Putusan MK ada beberapa yang memang baik untuk buruh soal Upah Minimum Sektoral yang dihidupkan kembali. Jadi sektor-sektor tertentu dipatok tinggi seperti otomotif, kimia, energi, dan perkebunan itu revenuenya besar kenapa upahnya harus dipatok UMR,” kata Jumhur seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (01/11).

Jumhur mengatakan, keputusan lainnya yang baik adalah terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.Jumhur menuturkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja lamanya kontrak tidak diatur, tetapi dalam PP 35 tentang kontrak kerja diatur maksimum 10 tahun.

“Karena di Undang-Undangnya tidak ada, maka dari itu bagus ada tambahan frasa yang bisa dimaknai harus 5 tahun setelah 5 tahun harus jadi pegawai tetap,” lanjutnya. Sedangkan untuk perubahan lainnya, menurut Jumhur hanya redaksional dan sekedar penegasan, tetapi tidak mengubah substansi.

Meskipun begitu, Jumhur menyebut saran dari MK baik terkait pembentukan UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh buruh ke Pemerintah atau DPR untuk segera dibuat RUU Ketenagakerjaan yang baru.

“RUU yang mengkompilasi semua peraturan ketenagakerjaan di UU 13 dan Cipta Kerja yang lebih berkeadilan untuk dua pihak baik buruh dan pengusaha. Kita akan merumuskan bersama yang lebih adil kedua belah pihak dan itu diberi waktu 2 tahun oleh MK,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja. Sidang uji materiil UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker ini berjalan panjang karena hampir satu tahun. Sidang pertama uji materiil berlangsung pada 21 Desember 2023. Saat itu, buruh menguji 12 klaster, tiga pasal, dan sekitar 50 norma dalam UU Ciptaker.

Gugatan UU Cipta Kerja ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selain mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, MK juga meminta pembentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Ciptaker.

Hal ini perlu dilakukan segera karena MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh buruh.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ucap Enny dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11).

Enam Klaster Dalil

Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan. Keenam klaster tersebut adalah: Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing), Dalil Mengenai Upah, Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Dalil TKA. MK melihat pasal mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki yang tidak mengatur pembatasan secara tegas dan rigid serta hanya menggunakan frasa “hanya dalam” merupakan rumusan norma yang menimbulkan ketidakpastian.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Jangka Waktu PKWT. MK juga mempertimbangkan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Permasalahan ketentuan yang mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang merupakan komponen pembeda dengan PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Untuk memberikan perlindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh, maka menurut Mahkamah terkait dengan pengaturan jangka waktu PKWT yang saat ini sudah berjalan paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar Putusan a quo.

Jenis Outsourching. Terkait Pekerja Alih Daya, para Pemohon yang mempersoalkan belum adanya landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui alih daya (outsourcing).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan, perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya.

"Sehingga, pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian alih daya, seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa alih daya, dan para pekerja, akan memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan,” ujarnya.

Waktu Kerja. Para Pemohon juga mempersoalkan tidak diakomodasinya hak buruh yang bekerja pada pengusaha atau di perusahaan yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan dengan istirahat selama 2 hari.

Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, penting bagi Mahkamah menegaskan waktu istirahat sebagaimana yang didalilkan para Pemohon dengan menyatakan ketentuan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa "atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu".

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, oleh karena permohonan dikabulkan tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum sebagian.

Upah. Soal upah, para Pemohon mempersoalkan dihapusnya Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dengan diberlakukannya Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023.

Semula dalam norma batang tubuh ditentukan adanya frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”, yang kemudian norma tersebut dijelaskan, “adalah jumlah penerimaan atau pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.

Hilangnya penjelasan inilah yang dipersoalkan oleh para Pemohon karena dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai perlindungan pengupahan. “Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan," ujar Ketua MK Suhartoyo. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENTERI ESDM BAHLIL LAHADALIA: - Pemerintah Ubah Skema Subsidi BBM via BLT

Jakarta-Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sedang mempertimbangkan perubahan skema penyaluran subsidi BBM dan listrik melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).…

DEMI MEMBANGUN TIGA JUTA RUMAH: - Menteri PKP Ajak Pengusaha dan Konglomerat Gotong Royong

NERACA Jakarta-Mega proyek pembangunan tiga juta rumah setiap tahunnya untuk mengatasi backlog perumahaan merupakan tugas berat yang tidak bisa berjalan…

Sawit Berkelanjutan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Perdesaan

NERACA Jakarta – Sebagai bagian penting dari sektor sumber daya alam Indonesia, bisnis minyak kelapa sawit berperan signifikan dalam memajukan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENTERI ESDM BAHLIL LAHADALIA: - Pemerintah Ubah Skema Subsidi BBM via BLT

Jakarta-Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sedang mempertimbangkan perubahan skema penyaluran subsidi BBM dan listrik melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).…

DEMI MEMBANGUN TIGA JUTA RUMAH: - Menteri PKP Ajak Pengusaha dan Konglomerat Gotong Royong

NERACA Jakarta-Mega proyek pembangunan tiga juta rumah setiap tahunnya untuk mengatasi backlog perumahaan merupakan tugas berat yang tidak bisa berjalan…

Sawit Berkelanjutan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Perdesaan

NERACA Jakarta – Sebagai bagian penting dari sektor sumber daya alam Indonesia, bisnis minyak kelapa sawit berperan signifikan dalam memajukan…