Tim Gabungan Berhasil Menyita 6.011 Batang Rokok Ilegal - KOTA SUKABUMI

NERACA

Sukabumi - Petugas gabungan yang terdiri dari, Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, berhasil menyita sedikitnya 6.011 batang rokok berbagai merk tanpa bea cukai. Ribuan rokok ilegal yang disita tersebut, menandakan peredaranya di wilayah Kota Sukabumi, tergolong cukup tinggi.  

Operasi ini merupakan rangkaian kegiatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau  (BKCHT) Ilegal, dimana Satpol PP digandeng untuk membantu melakukan sosialisasi hingga penindakan."Penindakan kemarin sudah dilakukan, saat ini kami tengah menggelar operasi pasar dengan mensosialisasikan kepada setiap warung, agar tidak menjual rokok ilegal," ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat, yang didampingi oleh Kabid Gakda Yogi Darmawan, kepada media, kemarin.

Sebelum melakukan operasi, sambung Ayi, pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah, mulai Training Of Trainer (TOT) melatih para petugas, pengumpulan info hingga operasi pasar."Nah pada Rabu kemarin, kami bersama KPPBC TMP A Bogor dan petugas lainnya, melakukan operasi dan berhasil menyita 6.011 batang rokok berbagai merk ilegal," akunya.

Ayi mengungungkapkan, mayoritas rokok ilegal ini didapatkan langsung dari pemasaran online, sehingga petugas tidak menemukan adanya produksi rokok tanpa cukai di Kota Sukabumi."Ya, jadi banyak yang memesan secara online. Di Kota Sukabumi hanya jadi tempat pemasaran saja, tidak ada yang memproduksi," cetusnya.

Disinggung soal sanksi yang diberikan, Ayi menerangkan, bagi warung yang memasarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi mulai penyitaan barang, denda, bahkan hingga pidana."Hal itu, tergantung jumlah rokok ilegal yang ditemukan. Jika jumlahnya banyak bisa sampai pidana, dan itu semua tergantung kebijakan pihak Bea Cukai," tandasnya.

Sebab itu, kata Ayi, Satpol PP tidak hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Pasalnya, selain merugikan diri sendiri, juga orang lain."Kami menghimbau agar masyarakat tidak menjual rokok tanpa bea cukai, karena sangat merugikan. Selain disita, barangnya juga bisa dikenakan pidana," pungkas Ayi. Arya

 

 

BERITA TERKAIT

PJ Sekda Sebut Pentingnya Regulasi Terhadap Isu Lingkungan - Di Penyusunan KLHS RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025-2029

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M Hasan Asari, menyoroti pentingnya regulasi dalam meningkatkan kesadaran seluruh komponen…

Dua Kelompok Pengeluaran Beri Andil Inflasi y-o-y Banten di Oktober

NERACA Serang - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan dua kelompok pengeluaran beri andil inflasi tahun ke tahun (year-on-year)…

"Banten Investment Forum 2024" Tawarkan Peluang Investasi di Banten

NERACA Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bank Indonesia menggelar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PJ Sekda Sebut Pentingnya Regulasi Terhadap Isu Lingkungan - Di Penyusunan KLHS RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2025-2029

NERACA Sukabumi - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M Hasan Asari, menyoroti pentingnya regulasi dalam meningkatkan kesadaran seluruh komponen…

Dua Kelompok Pengeluaran Beri Andil Inflasi y-o-y Banten di Oktober

NERACA Serang - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menyatakan dua kelompok pengeluaran beri andil inflasi tahun ke tahun (year-on-year)…

"Banten Investment Forum 2024" Tawarkan Peluang Investasi di Banten

NERACA Tangerang - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bank Indonesia menggelar…