OJK Cabut Izin Usaha Investree

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

“Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, sebagaimana dikutip, kemarin.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK mewujudkan industri jasa keuangan nan sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI berintegritas, memiliki tata kelola baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

OJK disebut telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melaksanakan hal-hal dimaksud.

Pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan pencabutan izin usaha.

Kendati demikian, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, OJK dinyatakan pula akan selalu mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Pertama ialah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi selaku Co-Founder dan CEO Investree dengan hasil “Tidak Lulus” dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tersebut tak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat, menelusuri aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada LJK untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan melalui kerja sama dengan APH.

BERITA TERKAIT

Sequis : Anak Muda Perlu Pahami Pengelolaan Keuangan

  NERACA Jakarta – Anak muda, terutama yang baru bekerja, diimbau memahami pengelolaan keuangan supaya mereka terhindar dari layanan pinjaman…

Permudah Akses Pembiayaan Rumah, BSI Gandeng REI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendukung pemerintah untuk mempermudah akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat…

Jiwasraya Catat Program Restrukturisasi Bertambah 648 Polis

    NERACA Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat peserta program restrukturisasi bertambah 648 polis menjelang pembubaran perusahaan asuransi…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Sequis : Anak Muda Perlu Pahami Pengelolaan Keuangan

  NERACA Jakarta – Anak muda, terutama yang baru bekerja, diimbau memahami pengelolaan keuangan supaya mereka terhindar dari layanan pinjaman…

Permudah Akses Pembiayaan Rumah, BSI Gandeng REI

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus mendukung pemerintah untuk mempermudah akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat…

Jiwasraya Catat Program Restrukturisasi Bertambah 648 Polis

    NERACA Jakarta – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat peserta program restrukturisasi bertambah 648 polis menjelang pembubaran perusahaan asuransi…