NERACA
Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan buronan pemerintah China yang merupakan pelaku investasi fiktif menggunakan skema ponzi, LQ alias JL (39 tahun), kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Serah terima tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis sore (10/10).
"LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RRT (China) sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau," kata Silmy Karim dalam konferensi pers tersebut.
Silmy Karim mengatakan, LQ alias JL merupakan tersangka tindak pidana ekonomi di China yang terjadi pada tahun 2020 yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian 100 miliar yuan atau sekitar Rp210 triliun.
Dijelaskan Silmy, pada 27 September 2024, Tim Kerja Penyidikan Ditjen Imigrasi menerima informasi dan surat dari Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta perihal permintaan bantuan pencarian warga negara China atas nama LQ yang diduga melarikan diri ke Bali.
Berdasarkan surat tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) memerintahkan untuk dilaksanakan kegiatan pra-penyidikan dengan melibatkan personel dari Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Pada tanggal yang sama, LQ alias JL dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penanggalan pada sistem cekal Ditjen Imigrasi.
Berdasarkan data perlintasan, didapati bahwa LQ alias JL tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).
LQ masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dari pihak pemerintah China. Ia mengaku sebagai Joe Lin dan menggunakan paspor Turki Nomor U23358200.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa subjek pencegahan atas nama LQ alias JL telah ditemukan. Dia bermaksud meninggal Indonesia menuju Singapura, tetapi tertahan di autogate Bandara Ngurah Rai.
"Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem autogate di Ngurah Rai," ucap Silmy.
Pada hari yang sama, LQ alias JL dijemput oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk dilanjutkan proses pra-penyelidikannya.
Adapun, pada tanggal 2 Oktober 2024, Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta berkirim surat ke Imigrasi yang mengatakan jika tersangka dapat diidentifikasi dan ditemukan, pemerintah China menyatakan paspor yang bersangkutan atas nama Lin Qiang dengan Nomor EH0267954 dinyatakan tidak berlaku.
LQ alias JL kemudian dijemput oleh Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi pada tanggal 4 Oktober 2024, serta dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya pemerintah China, Kedutaan Turki di Indonesia, serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"Berdasarkan pertemuan tersebut, disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia," tutur Silmy.
Selanjutnya, Divhubinter Polri akan memverifikasi dan memvalidasi data LQ alias JL tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Ant
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…