Imigrasi Serahkan Buronan China Pelaku Investasi Fiktif ke Polri

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan buronan pemerintah China yang merupakan pelaku investasi fiktif menggunakan skema ponzi, LQ alias JL (39 tahun), kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Serah terima tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis sore (10/10).

"LQ alias JL yang merupakan buronan pemerintah RRT (China) sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau," kata Silmy Karim dalam konferensi pers tersebut.

Silmy Karim mengatakan, LQ alias JL merupakan tersangka tindak pidana ekonomi di China yang terjadi pada tahun 2020 yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian 100 miliar yuan atau sekitar Rp210 triliun.

Dijelaskan Silmy, pada 27 September 2024, Tim Kerja Penyidikan Ditjen Imigrasi menerima informasi dan surat dari Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta perihal permintaan bantuan pencarian warga negara China atas nama LQ yang diduga melarikan diri ke Bali.

Berdasarkan surat tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) memerintahkan untuk dilaksanakan kegiatan pra-penyidikan dengan melibatkan personel dari Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Pada tanggal yang sama, LQ alias JL dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penanggalan pada sistem cekal Ditjen Imigrasi.

Berdasarkan data perlintasan, didapati bahwa LQ alias JL tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 pukul 19.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

LQ masuk ke Indonesia dengan menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dari pihak pemerintah China. Ia mengaku sebagai Joe Lin dan menggunakan paspor Turki Nomor U23358200.

Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa subjek pencegahan atas nama LQ alias JL telah ditemukan. Dia bermaksud meninggal Indonesia menuju Singapura, tetapi tertahan di autogate Bandara Ngurah Rai.

"Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem autogate di Ngurah Rai," ucap Silmy.

Pada hari yang sama, LQ alias JL dijemput oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk dilanjutkan proses pra-penyelidikannya.

Adapun, pada tanggal 2 Oktober 2024, Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta berkirim surat ke Imigrasi yang mengatakan jika tersangka dapat diidentifikasi dan ditemukan, pemerintah China menyatakan paspor yang bersangkutan atas nama Lin Qiang dengan Nomor EH0267954 dinyatakan tidak berlaku.

LQ alias JL kemudian dijemput oleh Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi pada tanggal 4 Oktober 2024, serta dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Oktober 2024, Tim Penyidik Wasdakim Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya pemerintah China, Kedutaan Turki di Indonesia, serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

"Berdasarkan pertemuan tersebut, disepakati bahwa LQ akan diserahterimakan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 dari Ditjen Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia," tutur Silmy.

Selanjutnya, Divhubinter Polri akan memverifikasi dan memvalidasi data LQ alias JL tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden Jokowi Anugerahi Tanda Kehormatan Tujuh Satuan Kerja Polri

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo menganugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di lingkup instansi Polri atas…

Menkumham: Kekayaan Intelektual Merupakan Komponen Kebijakan Ekonomi

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan komponen penting dalam kebijakan…

Ombudsman Dukung Cetak Sawah dengan Penguatan Irigasi

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mendukung cetak sawah melalui penguatan irigasi sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden Jokowi Anugerahi Tanda Kehormatan Tujuh Satuan Kerja Polri

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo menganugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di lingkup instansi Polri atas…

Imigrasi Serahkan Buronan China Pelaku Investasi Fiktif ke Polri

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan buronan pemerintah China yang merupakan pelaku investasi…

Menkumham: Kekayaan Intelektual Merupakan Komponen Kebijakan Ekonomi

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa kekayaan intelektual merupakan komponen penting dalam kebijakan…