Ombudsman Kembangkan Inovasi Digital Percepat Penyelesaian Laporan

NERACA

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat mengembangkan inovasi digital dalam bentuk dasbor pemantauan (monitoring dashboard) yang dapat diakses melalui laman www.data.ombudsman.go.id.

Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Ombudsman RI Dodi Wahyugi mengatakan, dasbor ini memuat data realisasi penyelesaian laporan masyarakat secara waktu nyata (realtime) sekaligus menampilkan infografis capaian dan fitur pelacakan pengaduan.

"Dasbor ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, baik pelapor, instansi, swasta, hingga media massa untuk mendapatkan informasi terkait laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman secara realtime," kata Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/10).

Melalui dasbor ini, Ombudsman menyajikan data angka dan informasi terkait laporan masyarakat yang terdaftar, baik di pusat maupun 34 kantor perwakilan seluruh Indonesia. Rangkuman data juga disajikan dalam kanal infografis agar mudah dibaca.

Fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan bagi pelapor adalah pelacakan laporan masyarakat. Para pelapor dapat me-input nomor registrasi aduan untuk mengetahui progres penyelesaian di Ombudsman RI.

Dodi menggarisbawahi bahwa informasi dan data yang disampaikan dalam dasbor tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Data tersebut, imbuh dia, juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan rujukan isu-isu yang berkaitan dengan pelayanan publik dan malaadministrasi. Ombudsman meyakini, inovasi ini dapat mendukung percepatan penyelesaian laporan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Di tengah derasnya arus informasi dan kecanggihan teknologi, masyarakat semakin menuntut kemudahan dalam mengakses data. Untuk itu, dasbor monitoring penyelesaian laporan masyarakat ini hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga," ujar Dodi.

Selain itu, Dodi menyebut dasbor tersebut juga dapat membangun partisipasi masyarakat yang lebih aktif. Dengan adanya kemudahan akses terhadap data Ombudsman, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Ahli: RUU Perampasan Aset Pastikan Pelaku Tak Nikmati Hasil Korupsi

NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…

Guru Besar FHUI: Keadilan Restoratif Akan Terus Berkembang

NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…

Kemenkum Canangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ahli: RUU Perampasan Aset Pastikan Pelaku Tak Nikmati Hasil Korupsi

NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…

Guru Besar FHUI: Keadilan Restoratif Akan Terus Berkembang

NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…

Kemenkum Canangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…