NERACA
Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, merupakan pencapaian luar biasa di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, karena menjadi landasan membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan terintegrasi.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/10), Budi menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 telah mengungkap kelemahan-kelemahan dalam sistem kesehatan yang memerlukan perbaikan mendasar. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan serangkaian reformasi guna memperkuat sistem kesehatan nasional.
"Transformasi ini didasarkan pada enam pilar utama, yaitu layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan," dia menjelaskan.
Menurutnya, mereformasi sistem kesehatan membutuhkan kerangka regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik, serta pembiayaan yang cukup. Oleh karena itu, langkah penting dalam penguatan transformasi kesehatan ini dimulai dengan pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggabungkan 11 undang-undang lama.
"Regulasi ini dirancang berdasarkan praktik terbaik dari seluruh dunia dan kondisi kesehatan saat ini,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi UU tersebut, dia melanjutkan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, yang didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan.
Dia juga menyoroti berbagai pencapaian dalam transformasi kesehatan, termasuk dalam layanan primer seperti program imunisasi dan skrining untuk menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi layanan rujukan, Kemenkes memastikan rumah sakit di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi dilengkapi dengan alat kesehatan yang memadai.
“Di layanan rujukan, kami mendistribusikan peralatan medis seperti CT-scan untuk mendeteksi stroke dan alat mammogram untuk skrining kanker payudara. Kami juga mendistribusikan alat kemoterapi dan radioterapi ke berbagai rumah sakit provinsi,” jelasnya.
Salah satu contoh keberhasilan adalah RSUP dr. Ben Mboi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini mampu menangani pasien jantung sehingga masyarakat tidak perlu dirujuk ke luar provinsi.
Dia menambahkan, transformasi SDM kesehatan juga menjadi prioritas. Budi menyatakan bahwa sistem pendidikan kedokteran diperbaiki melalui pendekatan berbasis rumah sakit, terutama untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
“Kami telah memperkenalkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, serta menyederhanakan proses perizinan bagi dokter. Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup, dan Surat Izin Praktik (SIP) telah disentralisasi dan otomatisasi,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran, Kemenkes memberikan beasiswa kepada dokter spesialis di beberapa negara seperti China, Jepang, dan India.
Selain itu, katanya, dalam bidang teknologi kesehatan, Kemenkes mengembangkan platform SATUSEHAT untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. Dia menyebut bahwa platform ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengelola data kesehatan pribadi dengan lebih mudah.
“Dengan SATUSEHAT, data kesehatan seperti hasil tes kolesterol, riwayat CT-scan, dan obat yang digunakan dapat diakses secara transparan. Ini adalah langkah besar dalam transformasi teknologi kesehatan di Indonesia,” dia menambahkan. Ant
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…