Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengungkapkan, "sangat penting untuk memahami beberapa ketentuan pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan agar tidak terjadi potensi resiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik. Untuk mendukung Keselamatan Ketenagalistrikan setidaknya diperlukan persyaratan sebagai berikut, setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)."

Di samping itu, lanjut Jisman, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).

Senada dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwi Nugroho juga menegaskan bahwa setiap badan usaha ketenagalistrikkan harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang ada dalam melaksanakan kegiatannya.

"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang bahwa di mana setiap kegiatan usaha ketenagalistrikkan wajib memenuhi Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup dan ramah lingkungan," tegas Nugroho.

Penerapan ketentuan keselamatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan. "Semua pelaku usaha diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar," ungkap Nugroho.

Lebih lanjut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Peraturan Menteri yang berlaku sejak tanggal 30 Juli 2024 ini membawa semangat baru dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, Peraturan Menteri (Pemen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," kata.

Terbitnya beleid ini, tambah Dadan, ditujukan memberikan kepastian hukum terhadap kebutuhan pengaturan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33 Tahun 2024 yang mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023.

PermenESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk lingkup proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk: Pertama, pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan. Kedua, pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan. Ketiga, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Berdasarkan amanat 8 ayat (5) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024, perlu ditetapkan suatu Keputusan Menteri ESDM yang mengatur Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebagai turunan dari PermenESDM tersebut, pada tanggal 6 Agustus 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

BERITA TERKAIT

Kebijakan Tata Kelola Sawit Berkelanjutan Diintegrasikan

NERACA Jakarta – Industri kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menyumbang kurang lebih 42 persen dari total…

Di Sulawesi Pertamina Temukan Sumber Daya Gas

NERACA Sulawesi Tengah – Pada tinjauan lapangan ke area sumur Tedong (TDG)-001, Direktur Eksplorasi PHE, Muharram Jaya Panguriseng mengungkapkan, PT…

SDM Kompeten Siap Pulihkan Kinerja Industri Tekstil

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten menjadi salah satu strategi untuk memulihkan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kebijakan Tata Kelola Sawit Berkelanjutan Diintegrasikan

NERACA Jakarta – Industri kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang menyumbang kurang lebih 42 persen dari total…

Di Sulawesi Pertamina Temukan Sumber Daya Gas

NERACA Sulawesi Tengah – Pada tinjauan lapangan ke area sumur Tedong (TDG)-001, Direktur Eksplorasi PHE, Muharram Jaya Panguriseng mengungkapkan, PT…

Perusahaan Wajib Taati Ketentuan Ketenagalistrikan

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat,…