KPK Ajak Pemda Perbaiki Tata Kelola Usaha Tambang di NTB

NERACA

Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh pemangku kebijakan di lingkup pemerintah daerah (pemda) wilayah Nusa Tenggara Barat untuk memperbaiki tata kelola usaha tambang.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Kamis (3/10), menyampaikan bahwa ajakan tersebut merupakan agenda pertemuan dengan seluruh pemangku kebijakan di Kantor Gubernur NTB (4/10).

"Pembahasan soal ini (tambang) memang sangat membutuhkan keterlibatan lintas sektoral, ada ESDM, BPN, pemda, LHK, dan KKP. Makanya, Jumat besok (4/10), semuanya kami undang untuk menyamakan persepsi," kata Dian.

Menurut dia, dalam hal tata kelola usaha tambang di wilayah NTB, perlu adanya dorongan kepatuhan bagi para pelaku usaha tambang, khususnya yang bergerak di bidang tambang mineral, terkait izin, prosedur pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan persoalan keuangan yang akan menjadi pendapatan daerah.

"Bayar tidak mereka pajak MBLB, mudah tidak pemda mengurus izin di pusat. Berapa penggunaan air di bawah tanah. Berapa data alat berat, dan biasanya secara umum, pemda sulit urus izin di pusat. Begitu juga soal MBLB. Ini yang nanti kami bahas bersama," ujarnya.

Selain persoalan izin, MBLB dan keuangan, KPK juga menyoroti dampak dari semrawut tata kelola usaha tambang di NTB, khususnya dalam hal lingkungan.

Dia memastikan persoalan dampak lingkungan ini juga akan menjadi materi pembahasan dalam pertemuan dengan para pemangku kebijakan di lingkup pemerintah daerah NTB.

"Ada atau tidak pelanggaran lingkungan di situ, dan harus benar-benar dipastikan (izin tambang) tidak melanggar ruang lingkup lainnya," ucap dia.

Khusus persoalan pertambangan tanpa izin (PETI), KPK menyoroti dampak lingkungan terkait potensi kerusakan dari penggunaan merkuri.

Menurut dia, penggunaan merkuri tanpa pengawasan di areal tambang tidak hanya mengancam lingkungan, namun juga kesehatan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar kawasan tambang.

Dian Patria menyampaikan keterangan tersebut usai melakukan pertemuan singkat dengan jajaran Dinas ESDM NTB, inspektur tambang, dan jajaran Dinas LHK NTB.

"Dari hasil pertemuan inilah kami mendapatkan gambaran tentang persoalan tambang di NTB dan besok akan kami ulas bersama dengan para pihak terkait lainnya dalam pertemuan di Kantor Gubernur NTB," ujarnya. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ahli: RUU Perampasan Aset Pastikan Pelaku Tak Nikmati Hasil Korupsi

NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…

Guru Besar FHUI: Keadilan Restoratif Akan Terus Berkembang

NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…

Kemenkum Canangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ahli: RUU Perampasan Aset Pastikan Pelaku Tak Nikmati Hasil Korupsi

NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…

Guru Besar FHUI: Keadilan Restoratif Akan Terus Berkembang

NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…

Kemenkum Canangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…