NERACA
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan perguruan tinggi merupakan pemangku kepentingan utama dan mitra strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI), khususnya desain industri, di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Ignatius Mangantar Tua mengungkapkan permohonan desain industri meningkat sebesar 29 persen menjadi 6.304 permohonan pada 2023 dari 4.884 permohonan pada 2022, yang di antaranya merupakan kontribusi permohonan dari kalangan perguruan tinggi.
"Jadi ini terbukti dengan adanya peningkatan permohonan desain industri dalam beberapa tahun terakhir," kata Ignatius dalam kegiatan Konsultasi Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/10), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (2/10).
Pada tahun 2024, ia melanjutkan, permohonan kekayaan intelektual sudah mencapai 6.062 permohonan dan diharapkan dapat memenuhi target kinerja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PR.01.01 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2020-2024.
Ignatius menegaskan, sistem pelindungan desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif yang mengharuskan pemohon, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengajukan permohonan secara elektronik ke DJKI jika ingin mendapatkan hak dan pelindungan hukum atas desain industri.
Setiap permohonan desain industri yang masuk akan melalui proses administrasi, pengumuman, serta pemeriksaan.
Untuk itu, ia menuturkan persiapan data administratif dan substantif untuk desain industri perlu dipahami bersama karena jika dipersiapkan dengan cermat kedua data tersebut dapat meningkatkan kemungkinan permohonan desain industri diterima dan memperoleh sertifikat.
Selain itu, sambung dia, ketersediaan data yang akurat dan maksimal dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan, yang pada gilirannya akan turut mendorong pengembangan berbagai produk inovatif dan secara tidak langsung berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Maka dari itu, kegiatan konsultasi dilaksanakan untuk memastikan para pemohon, terutama dari perguruan tinggi, mendapatkan informasi memadai mengenai tata cara pendaftaran desain industri secara komprehensif, sehingga permohonan yang diajukan dapat berjalan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem mmengatakan Sumatera Utara memiliki potensi kekayaan intelektual yang luar biasa dengan budaya yang cukup banyak.
Oleh sebab itu, menurut dia, mobilisasi secara masif terkait desain industri diperlukan untuk meningkatkan kreativitas para pendesain sehingga produk-produk di Sumatera Utara memiliki daya jual yang lebih baik dan bisa meningkatkan ekonomi, khususnya bagi para pendesain atau kreator di bidang desain industri.
"Harapannya, setelah kegiatan ini para pendesain khususnya di Sumatera Utara, bisa lebih kreatif lagi dalam membuat produk desain industri sehingga dapat bersaing dengan para pendesain lainnya, baik nasional maupun internasional," ucap Alex.
Adapun kegiatan konsultasi tersebut diikuti oleh sebanyak 160 peserta yang berasal dari Universitas Sumatera Utara, Universitas HKBP Nomensen, Politeknik Negeri Medan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Universitas Negeri Medan, dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham. Ant
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…