KY Dukung Upaya Hakim Peroleh Peningkatan Kesejahteraan

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, sebagaimana yang diagungkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia melalui rencana cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024.

"Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," ucap anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9).

Menurut KY, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi. Oleh sebab itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.

"KY bersama Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," kata Mukti.

Mukti menjelaskan bahwa KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jumat (27/9). Pertemuan itu untuk membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim.

Terkait dengan rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.

"Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," imbuh Mukti.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa para hakim tidak perlu melakukan aksi cuti massal guna memprotes terkait dengan kesejahteraan hidup yang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah.

Menurut dia, para hakim bisa menempuh cara-cara lain untuk menyampaikan aspirasi, tanpa harus "mogok" kerja secara serentak.

"Sebaiknya hakim menyampaikan aspirasi tanpa harus melakukan aksi-aksi seperti itu. Setahu saya bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) itu juga sudah bertemu dengan calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto dalam rangka kesejahteraan hakim," kata Dasco di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Terkait dengan taraf kesejahteraan hakim tersebut, lanjut dia, sejumlah usulan akan berusaha diwujudkan oleh pemerintahan berikutnya.

"Sudah menyampaikan beberapa usulan-usulan, insyaallah nanti akan direalisasikan pada saat pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan datang," ujar politikus Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia berencana melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak oleh ribuan hakim pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9), mengatakan bahwa ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.

Fauzan menjelaskan bahwa Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia bertujuan menyuarakan aspirasi para hakim serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan hakiki.

Sebagian hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang dinilai telah terabaikan selama bertahun-tahun.

"Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia," kata Fauzan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ahli: RUU Perampasan Aset Pastikan Pelaku Tak Nikmati Hasil Korupsi

NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…

Guru Besar FHUI: Keadilan Restoratif Akan Terus Berkembang

NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…

Kemenkum Canangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ahli: RUU Perampasan Aset Pastikan Pelaku Tak Nikmati Hasil Korupsi

NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…

Guru Besar FHUI: Keadilan Restoratif Akan Terus Berkembang

NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…

Kemenkum Canangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…