NERACA
Deli Serdang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatra Utara (Sumut) melakukan ekspose pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumut. Dalam ekspose ini, pihak swasta melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) kilogram (kg).
Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai pengisian tabung gas LPG 3 kg. Kesimpulan ini berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 g.
"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Dalam hal ini, Zulkifli mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk himbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.
"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh,"jelas Zulkifli.
Zulkifli mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Kemendag bersama instansi terkait lainnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya. Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali," tegas Zulkifli.
Sbelumnya Kemendag juga melakukan ekspose dan menemukan tabung Elpiji 3 kilogram (kg) tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas, di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara. Kemendag terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas Elpiji 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil.
Kemudian, pada Sabtu, (25/5), Kemendag juga melakukan ekspose SPBE di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua ekspose tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen Koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Zulkifli terus berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT Pertamina Patra Niaga. Hal tersebut turut diamini Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” kata Riva.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan bahwa, pelaku usaha pada ekspose kali ini telah melanggar pasal 134 dan pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP tersebut mengatur pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT (berat dalam keadaan terbungkus) untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.
“Sanksinya diatur dalam pasal 166, yaitu dapat dikenakan sanksi administratif. Jika tidak diperbaiki, sanksi dapat berkembang sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,”ungkap Moga.
NERACA Pangkalpinang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong produk lokal yang berhasil dieksporke luar negeri memberikan kontribusi yang positif untuk…
NERACA Malang - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan PT. Greenlite Kreasi Abadi dan U-Coach Indonesia…
NERACA Mataram – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP juga…
NERACA Pangkalpinang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong produk lokal yang berhasil dieksporke luar negeri memberikan kontribusi yang positif untuk…
NERACA Malang - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan PT. Greenlite Kreasi Abadi dan U-Coach Indonesia…
NERACA Mataram – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong investasi yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan pulau-pulau kecil. KKP juga…