NERACA
Jakarta - Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pimpinan KPK periode 2024-2029 harus merupakan individu-individu yang memiliki kredibilitas dalam kompetensi dan integritas.
“Pimpinan pansel itu harus betul-betul anggota yang kredibel. Kredibel itu ditunjukkan dari kompetensi dan integritasnya,” kata Agus dalam diskusi publik Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (12/5).
Agar dapat memilih calon pemimpin yang berkualitas, ia menyarankan bagi pansel yang nanti terpilih untuk tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan pengetahuan secara teknis, tetapi juga didasarkan pada kompetensi secara global dan umum serta integritas individu.
Saat ini, menurutnya, independensi menjadi nilai yang sangat penting dalam memilih calon pemimpin KPK. Ia bercerita, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK, ia mendapatkan keluhan terkait banyaknya penyidik di KPK yang berafiliasi dengan orang luar.
Afiliasi tersebut dinilai akan menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Ia pun berharap tidak ada lagi pimpinan KPK yang terafiliasi dengan lembaga lainnya, seperti kejaksaan maupun kepolisian.
“Betul-betul independen dan kompeten. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar KPK dan pemerintah kembali memperkuat kerja sama agar bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang efektif dalam upaya memberantas korupsi.
“KPK itu selalu bekerja erat dengan pemerintah. Bergerak bersama terkait apa yang perlu disentuh oleh KPK agar nanti yang menjadi programnya pemerintah, bisa berjalan dengan lancar,” kata dia.
Sementara itu, Aktivis antikorupsi yang juga mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK), Natalia Soebagjo, mengatakan, calon anggota pansel untuk pimpinan KPK periode 2024-2029 harus memiliki independensi yang sangat tinggi.
“Siapa pun yang menjadi anggota Pansel KPK, mereka perlu merupakan individu-individu yang mempunyai independensi yang sangat tinggi,” kata Natalia dalam diskusi publik Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (12/5).
Ia mengatakan, independensi yang ia maksud adalah individu yang tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) dalam proses seleksi nantinya.
“Mereka ini harus bisa mempertahankan kemandiriannya, yaitu kemandirian berpikir atau independensi dalam mempertahankan penilaian dan juga independensi dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, sikap-sikap tersebut menjadi nilai penting yang harus diperhatikan karena dalam proses penentuan calon pimpinan KPK, akan ada upaya dari pihak-pihak yang berusaha mempengaruhi panitia agar calon yang mereka ajukan terpilih, sehingga nilai integritas pribadi, keberanian, dan kemandirian menjadi sangat penting.
Selain itu, lanjut dia, calon anggota pansel juga harus memiliki pemahaman soal tantangan dalam mengatasi korupsi di Indonesia.
“Mereka harus memahami ekosistem di mana pemberantasan korupsi ini berada. Jangan pilih orang-orang sama sekali tidak bersentuhan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.
Dirinya meyakini ada sosok-sosok yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, karena keputusan berada di tangan pemerintah, ia menyebut ini akan jadi ajang pembuktian bagi penyelenggara negara terkait komitmen mereka untuk memberantas korupsi.
“Kalau memang kita serius dalam niat untuk memberantas korupsi yang merupakan suatu tugas yang memang sesungguhnya sangat-sangat sulit, pemilihan anggota pansel ini menjadi semakin penting dan langkah pertama harus benar,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Saat ini, kata dia, Presiden Joko Widodo tengah nama-nama calon anggota Pansel KPK dan nama-nama tersebut akan diumumkan pada akhir bulan Mei. Ant
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…
NERACA Jakarta - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk…
NERACA Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Eva Achjani Zulfa SH., M.H. menilai keadilan restoratif (restorative…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan Tahun Tematik Hak Cipta dan…