Implementasi IEV dan IEP Redam Harga Tak Wajar

Praktisi pasar saham dan Co Founder @ngertisaham, Frisca Devi Choirina menilai, implementasi fitur Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) dalam sistem perdagangan saham dapat meningkatkan transparansi dan meredam pembentukan harga saham yang tidak wajar.

Menurutnya, langkah ini merupakan progres positif dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi perdagangan saham, serta akan membantu mengurangi ketidakpastian harga saham yang seringkali dialami oleh investor, khususnya yang baru terjun ke dunia pasar modal.“Sebenarnya dua hal itu (IEP dan IEV) sudah diberlakukan dari jauh hari di saat pre-opening dan pre-closing. Hal ini saya lihat tujuannya adalah untuk meredam pembentukan harga yang tidak wajar,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Selain itu, melalui mekanisme IEP dan IEV, menurutnya, perilaku Herding Behaviour dan Fear of Missing Out (FOMO) dalam membeli saham dapat diminimalisir, terutama untuk investor ritel pemula. “Mekanisme ini kan sebenarnya prinsipnya sama seperti di pasar-pasar tradisional pada umumnya, investor bisa melihat harga pasar dan bisa melakukan tawar menawar, sampai akhirnya bertemu harga yang match. Jadi IEP dan IEV ini akan menarik harga saham ke equilibrium-nya. Ketika harga equilibrium sudah terbentuk, ya nanti terserah investornya mau jadi beli atau tidak,”kata Frisca.

Disampaikannya pula, peran IEV dan IEP dalam papan pemantauan khusus Full Call Auction (FCA), yang mana secara positif dapat meredam atau meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar. Dirinya berharap sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) ke depan dapat ditingkatkan, sehingga akan semakin melindungi investor ritel khususnya investor pemula dan membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif ke depan.“Dan harapannya aturan-aturan yang bagus lainnya di bursa-bursa negara maju dapat diimplementasikan juga di BEI secara bertahap,” ujar Frisca.

 

BERITA TERKAIT

Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp139,67 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal selama kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun. “Tepatnya kerugian…

Jalankan Bisnis Berkelanjutan - PP Properti Fokus di Bisnis Berbasis Edukasi

Emiten properti, PT PP Properti Tbk (PPRO) berkomitmen mengedepankan inovasi yang dapat diakses berbagai segmen tidak hanya fokus pengembangan properti…

bani - Harita Nickel Teken Penjualan dengan KSP

Genjot pertumbuhan penjualan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel melakukan perjanjian jual beli bijih nikel dengan PT…

BERITA LAINNYA DI

Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp139,67 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal selama kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun. “Tepatnya kerugian…

Jalankan Bisnis Berkelanjutan - PP Properti Fokus di Bisnis Berbasis Edukasi

Emiten properti, PT PP Properti Tbk (PPRO) berkomitmen mengedepankan inovasi yang dapat diakses berbagai segmen tidak hanya fokus pengembangan properti…

bani - Harita Nickel Teken Penjualan dengan KSP

Genjot pertumbuhan penjualan, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel melakukan perjanjian jual beli bijih nikel dengan PT…