Perlindungan dari Forces Delisting - BEI Siap Perjuangkan Nasib Investor Ritel

NERACA

Jakarta – Banyaknya saham publik yang terjebak di emiten yang berpotensi didelisting (forces delisting), menjadi perhatian bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tetap memberikan perlindungan terhadap investor, khususnya investor ritel.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan cara untuk melindungi investor ritel yang terjebak pada emiten-emiten yang terkena forces delisting.Dimana BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertemu untuk membicarakan para nasib investor yang sudah berniat baik untuk berinvestasi. 

Selain itu, lanjutnya, BEI juga telah memanggil para emiten-emiten yang mengalami suspend untuk diajak bicara.“Namun demikian banyak dari panggilan yang tidak ditanggapi lantaran sudah berganti susunan direksi atau bahkan kantornya sudah tidak ada,” jelasnya di Jakarta, belum lama ini.

Nyoman Yetna melanjutkan, BEI juga telah memanggil para pemegang saham pengendali dari perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut agar dapat bertanggung jawab pada para pemegang saham publik. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan melakukan buyback saham. “Kami akan terus melakukan pemanggilan kepada perusahaan atau perwakilan terkait investor ritel,” ujar dia.

Asal tahu saja, saat ini aturan yang ada mengharuskan emiten yang dipaksa delisting harus melakukan buyback. Jika emiten tidak sanggup, maka pemegang saham pengendali wajib melakukan buyback. Meski ada dua opsi pihak yang melakukan buyback, Nyoman menyebut masih ada beberapa emiten dan atau pemegang saham pengendali menjalankan kewajibannya.  

Bursa melakukan beberapa tahap untuk mengatasi hal itu, Nyoman menjelaskan tahap pertama merupakan pemanggilan pihak yang bertanggungjawab. Jika pihak itu tidak memenuhi panggilan bursa dan tidak kooperatif, maka Bursa akan mengidentifikasi emiten itu seperti alamat, jajaran BOC dan BOD.  

Sebagai informasi, data BEI menunjukan ada beberapa perusahaan yang berpotensi delisting di BEI selama 24 bulan. Diantaranya ARMY, BAPI, COWL, DUCK, ELTY, ENVY, FORZ, GOLL, HOME, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, MABA, MAGP, MAMI, MTFN, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POOL, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI,TDPM, TRAM, TRIL dan UNIT.

Di pasar, terdapat dua jenis delisting. Pertama delisting sukarela (voluntary delisting) adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tertentu. Biasanya delisting ini terjadi karena beberapa penyebab di antaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.  Kemudian delisting paksa (force delisting) terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas bursa. 

Delisting ini biasanya terjadi karena emiten tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan, dan tidak ada penjelasan selama 24 bulan.  Namun beberapa emiten yang terancam delisting sudah melebihi batas 24 bulan dan tidak memberikan penjelasan terhadap investor maupun bursa.

BERITA TERKAIT

Investasikan Rp9,98 Triliun - SCGP Tambah Porsi Saham 44,48% di Fajar Surya

Perkuat penetrasi pasar di Indonesia, SCGP sebagai penyedia solusi kemasan konsumen multinasional terkemuka dan bagian dari Grup Perusahaan SCG, telah…

Dorong Peningkatan Literasi - DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Perpusnas

Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 721.684.480.000. Dalam…

Dukung Coinfest 2024 - Upbit Indonesia Soroti Inovasi Blockchain di Indonesia

Upbit Indonesia, salah satu bursa perdagangan aset digital terkemuka di Indonesia resmi menjadi sponsor dalam side event Coinfest 2024 yang…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Investasikan Rp9,98 Triliun - SCGP Tambah Porsi Saham 44,48% di Fajar Surya

Perkuat penetrasi pasar di Indonesia, SCGP sebagai penyedia solusi kemasan konsumen multinasional terkemuka dan bagian dari Grup Perusahaan SCG, telah…

Dorong Peningkatan Literasi - DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Perpusnas

Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 721.684.480.000. Dalam…

Dukung Coinfest 2024 - Upbit Indonesia Soroti Inovasi Blockchain di Indonesia

Upbit Indonesia, salah satu bursa perdagangan aset digital terkemuka di Indonesia resmi menjadi sponsor dalam side event Coinfest 2024 yang…