Mahasiswa Universitas Darusslam Ambon Datangi Kantor Kemristekdikti - Protes SK Menteri Ristek Dikti

Mahasiswa Universitas Darusslam Ambon Datangi Kantor Kemristekdikti

Protes SK Menteri Ristek Dikti

NERACA

Jakarta - Civitas akademis Universitas Darussalam Ambon berunjuk rasa memprotes kebijakan Menteri Ristek Dikti SK Nomor 491/KPT/I/2016. SK ini dianggap memperkeruh konflik, intimidasi dan diskriminasi terhadap mahasiswa di Kampus induk Universitas Darussalam Ambon Jalan Raya Tulehu KM 24 Ambon.

Aksi ini berlangsung di Kementerian Ristek Dikti, Jakarta, Kamis (15/12). Aksi ini dihadiri perwakilan dosen dan mahasiswa Universitas Darussalam Ambon. Setelah berorasi di depan Kemenristek Dikti, perwakilan Universitas Darussalam diterima Dirjen Kelembagaan IPTEK Dikti, Patdono Suwignjo yang didampingi Biro Hukum Kemenristek Dikti.

Pada kesempatan itu, mahasiswa yang diwakili Presiden Mahasiswa Universitas Darussalam Ambon, Pradina Sukirno menyampaikan, antara lain, menuntut Kementerian Ristek Dikti agar menarik kembali SK 491/KPT/I/2016 dan memiliki keinginan baik untuk mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, sesuai dengan temuan Tim Pemantaun Dikti atas legalitax yang menaungi Badan Penyelenggara Universitas Darussalam.

Selain itu, Pradina meminta Kemenristek Dikti agar memberikan perlindungan maksimal terhadap otonom Perguruan Tinggi dari berbagai kepentingan apapun yang hendak merusak dan menghancurkan nilai otonomi perguruan tinggi, terutama untuk civitas akademik Universitas Darussalam.

Dia juga menyampaikan, agar Gubernur Maluku tidak diskriminatif terhadap civitas akademik Universitas Darussalam yang beraktivitas di kampus induk Jalan Raya KM 24 Tulehu, maupun terhadap salah satu yayasan yang sedang bersengketa di pengadilan. Semestinya, kata Pradina, Gubernur Maluku harus melepaskan jabatan di yayasan, karen tidak sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Pradina meminta kepada Gubernur Maluku untuk menggunakan kapasitasnya untuk menjaga keberlanjutan kegiatan akademik di Universitas Darussalam yang didirikan sejak tahun 1986. Dia menegaskan, kampus di Jalan Raya Tulehu merupakan domisili legal bagi Universitas Darussalam dan menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia.

Rektor Universitas Darussalam Ambon, Ibrahim Ohorella, menyangkan kebijakan Menristek Dikti karena tidak melihat persoalan secara menyeluruh. Bahkan, kebijakan terkesan sudah diambil kemudian seolah-olah melakukan kajian untuk sekadar menjustifikasi. Dia meminta kementerian bijak, sehingga persoalam yang ada tidak semakin memperkeruh masalah yang ada. Sebaba, proses hukum sedang brrlangsung.

Menanggapi aspirasi Civitas Akademik Universitas Darussalam Ambon, Dirjen Patdono Suwignjo mengatakan, pihaknya berusaha untuk menyelesaikan persoalan di Universitas Darussalam. Pihaknya tidak memutuskan mana yang benar dan salah. Namun, pihaknya akan mengikuti apapun keputusan hukum yang nantinya akan diputuskan pengadilan."Kami akan mengikuti apapun keputusan pengadilan. Kami tidak mau bilang ini yang salah atau ini yang benar," tegasnya.

Patdono mengatakan, semua masukan dan fakta yang disampaikan kepadanya akan diteruskan kepada Menteri sehingga menjadi bahan dalam mengambil kebijakan."Semua fakta dan informasi yang ada akan disampaikan kepada menteri. Jadi, tolong semua informasi dibuat tertulis dan dimasukkan sebagai laporan," katanya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mahasiswa Minta Keterwakilan Perempuan Hakim MK Minimal 30 Persen

NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…

BPOM Kukuhkan 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Duta Obat-Makanan Aman

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…

DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Terbuka dan Transparan

NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…