Dari segi etimologi, istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurutpengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertianini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Berbeda dengan hukum, dimana sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum. Konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Namun etika dan hukum tidak mungkin saling bertentangan. Prinsip ini dapat dilacak secara genealogis dari sisi filsafat. Keduanya merupakan pedoman perilaku manusia sekaligus instrumen sosial untuk mewujudkan tertib kehidupan bermasyarakat yang lahir dari pemikiran dasar tentang manusia dan kemanusiaan.
Sebagai pedoman perilaku, etika bersumber dari ajaran-ajaran tentang kebenaran dan standar perilaku manusia yang benar. Dari sinilah lahir etika yang merupakan filsafat perilaku manusia.
Sebagai cabang dari filsafat, tentu saja isi dari filsafat perilaku bersifat sangat abstrak dan subjektif. Untuk menjadikan pedoman perilaku, etika dapat dijadikan sebagai instrumen kontrol dalam membentuk kehidupan tertib sosial. Etika diturunkan menjadi norma hukum yang dipositifkan dalam peraturan perundang-undangan. Penormaan dan pemositifan dilakukan dengan tujuan dapat terumuskan kaidah yang penegakannya dapat dilakukan secara objektif sehingga dapat menjadi ukuran oleh semua orang.
Mengingat hukum diturunkan dari etika, maka dapat dipastikan bahwa semua pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Sebaliknya, karena tidak semua kategori perilaku yang benar dapat diformulasikan dalam unsur perilaku yang objektif, tidak semua pelanggaran etika adalah pelanggaran hukum. Etika lebih melihat pada motif, kehati-hatian, dan kepatutan yang sudah seharusnya menjadi pertimbangan pilihan tindakan, apalagi bagi pejabat publik.
Keberadaan hukum tidak menghilangkan fungsi etika sebagai pedoman perilaku dan instrumen kontrol sosial. Bahkan dalam perkembangannya etika semakin dibutuhkan untuk meringankan kerja hukum, yaitu untuk mencegah dan sebagai deteksi dini adanya potensi pelanggaran hukum.
Dari perspektif ini, penegakan etika, khususnya untuk kegiatan usaha perlu ada kejelasan. Karena tanpa adanya pelembagaan penegakan etika bisnis, hubungan dan tindakan perusahaan akan semakin kompleks tidak mungkin dapat dikontrol dari sisi etika.
Bagaimanapun, kode perilaku bisnis disusun dalam bentuk prinsip atau nilai yang harus dipedomani disertai dengan uraian perilaku yang harus dilakukan sebagai wujud dari prinsip atau nilai itu. Pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku tidak ditentukan semata-mata oleh apakah suatu tindakan memenuhi unsur perilaku yang ditentukan, tetapi oleh penilaian wajar apakah suatu tindakan sesuai atau merugikan dan bertentangan dengan prinsip atau nilai yang ditentukan.
Kemudian untuk anggota lembaga penegak etika dapat berasal dari latar belakang pendidikan apa pun, asal memiliki legitimasi etik yang tinggi. Legitimasi ini tidak hanya dibuktikan dengan putusan formal tidak pernah melakukan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, tetapi dari keseluruhan perjalanan hidup yang diakui oleh masyarakat.
Lantas keberadaan lembaga penegak etika hanya akan efektif apabila putusannya dipatuhi. Karena itu, putusan lembaga penegak etika harus bersifat final dan mengikat. Putusan lembaga penegak etika bukan merupakan putusan tata usaha negara yang dapat diajukan upaya hukum. Putusan lembaga penegak etika juga berbeda dengan putusan pengadilan karena hanya dapat menjatuhkan sanksi maksimal pencabutan izin usaha.
Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan, dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor…
Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM…
Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama saat momentum penting seperti…
Keputusan Pemerintah dan DPR yang berencana mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan, dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor…
Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM…
Sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kebutuhan energi yang terus meningkat, terutama saat momentum penting seperti…