NERACA
Jakarta - Kantor imigrasi yang tersebar di seluruh Indonesia melayani sebanyak 9.857 pemohon paspor pada Selasa (8/4), yakni hari kerja pertama setelah libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan bahwa jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap untuk kembali memberikan pelayanan optimal.
“Jajaran Ditjen Imigrasi hari ini melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke 12 kantor imigrasi. Alhamdulillah, pelayanan sudah berjalan optimal, baik dari kesiapan petugas maupun sarana dan prasarana,” kata Godam dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (8/4).
Selain pelayanan paspor, pelayanan visa dan izin tinggal juga sudah beroperasi. Adapun jumlah permohonan visa dan izin tinggal yang sudah diselesaikan pada Selasa ini mencapai 12.770 permohonan.
Sementara itu, jumlah permohonan visa pada periode libur dan cuti bersama, yakni tanggal 28 Maret–7 April 2025, mencapai 217.695 permohonan.
Lebih lanjut Godam mengatakan Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, termasuk pada masa libur dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran tahun ini.
“Kami memastikan bahwa seluruh permohonan yang diajukan selama periode libur tetap diproses dengan cepat, tepat, dan transparan. Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami, tanpa mengenal hari libur,” ujar dia.
Sebelumnya, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia ditutup sementara selama libur dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yakni mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.
Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen keimigrasian lainnya telah diimbau untuk menyelesaikan permohonan sebelum Kamis (27/3).
Warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan setelah libur.
Sementara itu, untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai Kamis (27/3) dan/atau selama periode libur akan mulai diproses setelah masa libur berakhir pada Selasa, 8 April 2025.
Namun begitu, petugas imigrasi tetap bertugas di kantor-kantor imigrasi untuk piket pelayanan selama libur bersama. Pelayanan tersebut khusus untuk kondisi mendesak.
"Misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung," kata Godam, Senin (24/3). Ant
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…
NERACA Jakarta - Enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengukuhkan 45 finalis Puteri Indonesia 2025 sebagai Duta Obat dan Makanan…
NERACA Jakarta - DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilaksanakan secara…