Jakarta-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya 60 ribu buruh telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 50 perusahaan dalam kurun waktu Januari-Februari 2025. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, fenomena PHK ini tak lepas dari berbagai faktor, seperti perusahaan dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.
NERACA
Dari data yang dihimpun KSPI dari berbagai posko pengaduan di seluruh Indonesia, sebagian perusahaan yang telah melakukan PHK itu tidak memberi kepastian pesangon dan THR, termasuk laporan dari buruh Sritex. Said pun mempertanyakan janji manis pemerintah yang pernah memastikan buruh Sritex akan mendapat THR sesuai waktu yang telah ditetapkan.
KSPI pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK guna menangani dan menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh. "Pemerintah juga tidak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain," kata Said dalam pernyataan tertulis, baru-baru ini.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," kata Said.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh menyoroti praktik hubungan kerja eksploitatif yang dijalankan oleh PT Pos Indonesia terhadap sekitar 15.000 pekerja “mitra pos.”
Said Iqbal menegaskan bahwa sistem kemitraan yang diberlakukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi merupakan bentuk perbudakan di era modern. “Mereka tidak bekerja lewat aplikasi. Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, memakai seragam resmi, mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap PT Pos. Ini jelas hubungan kerja langsung. Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini pelanggaran yang orisinal, dan sangat serius,” ujarnya, Senin (24/3).
Menurut Iqbal, hubungan kerja antara mitra pos dan PT Pos Indonesia melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa jika ada perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung, maka itu adalah hubungan kerja formal.
KSPI menemukan banyak pekerja mitra yang tidak memiliki kepastian kerja. Kontrak kerja sering kali tidak diperpanjang secara jelas. Banyak yang terakhir kali menandatangani perjanjian kerja pada 2019 atau 2024 tanpa ada kejelasan untuk tahun berikutnya.
Selain itu, upah para mitra jauh dari layak. Mereka yang bekerja di loket—sebelahan dengan karyawan tetap—dibayar per paket, bukan berdasarkan upah minimum. “Sebelah kanan karyawan tetap PT Pos dengan gaji sesuai UMK. Sebelah kiri mitra pos yang dibayar per paket. Ini nyata-nyata penindasan yang dilegalkan oleh negara,” tegas Iqbal.
Menurut dia, banyak pekerja mitra yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK), sementara perusahaan mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil yang timpang dan lebih menguntungkan korporasi.
Jam kerja pun sangat tidak manusiawi. Mitra Oranger Loket diharuskan bekerja minimal 200 jam per bulan. Bila target tak tercapai, dikenakan denda Rp100 per menit. Mitra Oranger Antaran bahkan kerap bekerja lebih dari 11 jam sehari tanpa upah lembur, dan tetap dipaksa masuk di hari libur. “Ini bukan lagi kemitraan, ini adalah perbudakan modern,” ujarnya.
KSPI akan segera meminta audiensi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memperbaiki sistem hubungan kerja di PT Pos Indonesia. Tidak boleh ada lagi pekerja yang diberi status “mitra” padahal bekerja seperti karyawan tetap.
KSPI menuntut agar para mitra diangkat dengan status yang jelas, baik kontrak maupun tetap, dengan upah sesuai minimum, jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, upah lembur bila melebihi jam kerja, dan tidak ada potongan upah sewenang-wenang.
Sementara itu, Direktur Human Capital Management Pos Indonesia, Asih Kurniasari Komar, mengatakan mitra Pos Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan. Imbal jasa yang diterima mitra akan berdasarkan kinerja.
Seorang mitra Pos Indonesia mungkin dapat bekerja hingga 200 jam per bulan atau 50 jam perminggu. Sebab, Asih menghitung, seorang mitra akan bekerja enam sampai tujuh jam setiap hari selama sebulan.
"Mungkin saja seorang mitra bekerja 200 jam per bulan. Mungkin karena memang mitra itu kegiatannya hanya sebagai mitra Pos Indonesia. Bekerja enam sampai tujuh jam sehari biasa dilakukan oleh pegawai juga kan ya," ujarnya seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (24/3).
Di samping itu, Asih menyampaikan jam kerja dalam hubungan kerja kemitraan tidak diatur oleh UU Ketenagakerjaan. Sistem kerja mitra sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Asih mengatakan beban kerja antara O-Ranger dan pekerja tetap Pos Indonesia tidak sama. Sebagai contoh, O-Ranger Antaran bebas menentukan barang yang akan diantar per hari, sedangkan pengantar tetap Pos Indonesia memiliki target harian sesuai dengan pembagian wilayah antaran.
Menurut dia, Pos Indonesia tidak akan memberikan THR, namun bonus hari raya. Keputusan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025.
Industri Elektronik
Tidak hanya itu. Gabungan Pengusaha Elektronik ( Gabel) menyatakan, ekosistem industri elektronik telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun ini. Efisiensi ini didorong penyusutan pasar domestik dan tingginya volume elektronik impor dari China.
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman melihat sebagian pabrikan hingga peritel elektronik telah mengurangi tenaga kerjanya. Ada beberapa pabrikan elektronik yang juga akan melakukan PHK dalam waktu dekat.
Daniel masih belum mau mengumumkan pabrikan yang dimaksud. Namun, dia memberikan sinyal pengurangan tenaga kerja utamanya didorong oleh penyusutan permintaan domestik akibat pelemahan daya beli nasional.
"Permintaan elektronik di dalam negeri telah turun sampai 30% secara tahunan pada Januari-Februari 2025. Selain itu, lonjakan permintaan yang biasanya terjadi selama Ramadan tidak terjadi pada tahun ini," ujar Daniel.
Daniel menilai, keputusan efisiensi diambil pabrikan lantaran kondisi industri diperburuk dengan banjirnya volume impor produk elektronika asal Cina. Menurutnya, kondisi saat ini terjadi akibat implementasi Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag 8 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Daniel menilai, tingginya volume elektronik impor di dalam negeri disebabkan oleh hilangnya pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor dari Permendag 36 ke Permendag 8.
Menurut dia, pertimbangan teknis itu merupakan hambatan non-tarif atau NTM untuk melindungi sektor manufaktur nasional. Revisi Permendag 36 menjadi permendag 8 menghilangkan perlindungan terhadap industri elektronika.
Daniel menilai, hilangnya pertimbangaan teknis membuat industri peralatan rumah tangga elektronik paling rentang dari gempuran barang elektronik impor dari Negeri Panda hasil produk dari pabrikan yang kini terancam melakukan efisiensi adalah microwave dan air fryer.
"Secara umum, produk yang paling berdampak dari Permendag 8 adalah produk yang belum memiliki standar energi, belum memiliki Standar Nasional Indonesia wajib, dan memiliki jumlah NTM yang rendah," ujarnya.
Karena itu, Daniel mendukung langkah pemerintah untuk merevisi Permendag 8 saat ini. Namun Daniel menilai jadwal revisi beleid tersebut tidak sebanding saat merevisi Permendag 36 menjadi Permendag 8.
Permendag 36 diundangkan pada Desember 2023, berlaku pada Maret 2024, dan direvisi pada Mei 2024 menjadi Permendag 8. Pertimbangan Teknis dalam Permendag 36 hanya diimplementasikan sekitar 60 hari.
Sektor yang diatur ketat dalam Permendag 8 tidak berubah, yakni besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik. Beleid ini sudah tidak mewajibkan pertimbangan teknis sebagai syarat impor.
Kementerian Perdagangan menjadwalkan waktu revisi setiap sektor yang diatur ketat selama tiga bulan. Saat ini, sektor yang sudah rampung diatur adalah tekstil, sedangkan sektor yang aturannya sedang digodok adalah elektronik. bari/mohar/fba
NERACA Jakarta -Panen raya yang dilakukan Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Namun menurut Direktur Eksekutif Institute…
Jakarta-Meski Indonesia terdampak oleh kebijakan tarif yang dikenakan oleh Presiden AS Donald Trump, Presiden Prabowo Subianto mengaku pemerintahan tetap tenang…
Pemerintah Antisipasi Faktor Eksternal Pemicu Fenomena Pelemahan Rupiah JAKARTA – Pemerintah terus mengambil langkah antisipatif untuk meredam dampak negatif…
NERACA Jakarta -Panen raya yang dilakukan Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan. Namun menurut Direktur Eksekutif Institute…
Jakarta-Meski Indonesia terdampak oleh kebijakan tarif yang dikenakan oleh Presiden AS Donald Trump, Presiden Prabowo Subianto mengaku pemerintahan tetap tenang…
Pemerintah Antisipasi Faktor Eksternal Pemicu Fenomena Pelemahan Rupiah JAKARTA – Pemerintah terus mengambil langkah antisipatif untuk meredam dampak negatif…