Polri Koordinasi dengan K/L Cegah Korban TPPO Berulang

NERACA

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait upaya mencegah adanya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berulang.

Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3), mengatakan bahwa dari asesmen yang dilakukan terhadap 699 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar, diketahui bahwa terdapat 116 orang yang menjadi korban berulang kali.

Alasan adanya korban TPPO berulang, ungkap dia, karena korban sudah mendapatkan posisi jabatan yang tinggi.

"Dia merasa di situ ada kenyamanan. Ada janji terkait gaji yang disampaikan itu sesuai. Karena memang dia sudah mendapatkan banyak korban dari scamming sehingga ibaratnya lancar lah gajinya itu," katanya.

Korban baru meminta dipulangkan oleh pemerintah Indonesia ketika merasa bosan. Akan tetapi, saat sudah dipulangkan, korban kembali terlibat dalam TPPO.

"Saat sudah dipulangkan, mungkin kembali lagi dia ke sana untuk bekerja di perusahaan yang berbeda. Jadi, misalnya yang awal mungkin di perusahaan A. Kemudian, saat dia kembali lagi, ada di perusahaan B," terangnya.

Oleh karena itu, dirinya selaku kasubdit yang membawahi permasalahan TPPO pun berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga guna mencari solusi permasalahan ini.

"Kami juga mencari bagaimana agar mereka ada suatu pencegahan, supaya mereka tidak kembali terulang seperti itu," ujarnya.

Diketahui, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 669 PMI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.

Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa ratusan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, diantaranya Sumatera Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan.

Modus perekrutan yang diketahui dari asesmen adalah dominan korban direkrut melalui media sosial untuk pekerjaan sebagai customer service.

Upah yang dijanjikan adalah sebesar 25.000--30.000 baht yang jika dirupiahkan menjadi Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta per orang.

Lalu, selama melaksanakan pekerjaan di Myawaddy, korban diwajibkan mencapai target tertentu, berupa mendapatkan nomor telepon untuk calon korban online scam.

"Apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman berupa kekerasan secara verbal, non verbal, dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," katanya.

Dalam kasus ini, ditetapkan satu tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung.

Tersangka HR menjanjikan atau menawarkan pekerjaan sebagai customer service di luar negeri dengan negara tujuan Thailand.

Korban yang telah mendaftarkan diri, ternyata diberangkatkan ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring (online scam). Selain itu, korban juga tidak mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Peradi SAI Apresiasi Komisi III Setujui Hak Imunitas Advokat di RKUHAP

NERACA Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi…

BPOM: 98,06 Persen Sampel Takjil Penuhi Syarat

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, dari 4.958 sampel takjil yang diuji selama intensifikasi pengawasan sejak…

RUU Masyarakat Adat Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

NERACA Jakarta - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang akan mewujudkan pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Peradi SAI Apresiasi Komisi III Setujui Hak Imunitas Advokat di RKUHAP

NERACA Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengapresiasi Komisi…

BPOM: 98,06 Persen Sampel Takjil Penuhi Syarat

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, dari 4.958 sampel takjil yang diuji selama intensifikasi pengawasan sejak…

RUU Masyarakat Adat Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

NERACA Jakarta - Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menyebut pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang akan mewujudkan pertumbuhan…