THR dan Bonus Hari Raya 2025: Dukungan Pemerintah dan Perusahaan bagi Kesejahteraan Pekerja

NERACA

Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta gig-worker seperti mitra ojek dan taksi daring.

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo Subianto memastikan realisasi THR dan Bonus Hari Raya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran serta mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari laman Presiden.go.id, Selasa (18/3).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menekankan pentingnya peran pelaku ekonomi dalam mendukung kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR yang lebih cepat dari ketentuan pemerintah.

“Para pelaku ekonomi diharapkan (Pengusaha), terutama di bulan Ramadan, membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah, menjaga lapangan kerja, menjaga daya saing, melakukan ekspansi terutama sektor yang dapat meningkatkan lapangan kerja, dan terakhir menjaga ekosistem usaha,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Salah satu pelaku usaha yang diketahui telah membayarkan THR adalah PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever). Perusahaan dari sektor barang kebutuhan konsumen tersebut diketahui telah merealisasikan pembayaran THR kepada seluruh karyawannya lebih awal dari ketentuan yang berlaku, yakni pada hari pertama Ramadan.

Menurut informasi yang diterima, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus untuk memastikan karyawan dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Idulfitri.

Sekretaris Perusahaan Padwestiana Kristanti, menyampaikan bahwa membayarkan THR pada hari pertama Ramadan sudah dijalankan Unilever Indonesia selama bertahun-tahun. Beliau menekankan bahwa praktik tersebut bukan hanya sekedar bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen perusahaan dalam mengedepankan kesejahteraan karyawan.

“Kami membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan pemerintah untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi karyawan dalam menyambut Hari Raya. Dengan ini, kami berharap mereka dapat merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih baik,” ujarnya.

Di sektor transportasi daring atau gig-worker, Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya. Bonus Hari Raya ini akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus. Anthony menjelaskan bahwa program bonus kinerja khusus merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2025.

"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," jelas Anthony dalam keterangan tertulis. Nantinya, Bonus Hari Raya akan diberikan kepada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria sebagai penerima bonus.

Sesuai dengan ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional. Dengan regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka tepat waktu demi kesejahteraan yang lebih baik menjelang Idulfitri. (Mohar/Iwan)

 

BERITA TERKAIT

Geliat Danantara: Arah Baru Investasi Nasional dan Peluang Bagi Investor Domestik

NERACA Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah lembaga investasi…

Asda Bidang Ekonomi Kota Depok H.M. Fitriawan ST, MT: - Walikota Harapkan BKD Berinovasi Dukung Program Quick Win Wujudkan Pembangunan Depok Maju

NERACA Depok - Walikota Depok 2025-2030 DR.Drs.H. Supian Suri MA, MM dan Wakilnya H. Chandta Rahmansyah S.Kom, berharap Badan Keuangan…

Truk Sumbu 3 Dilarang Operasi, Pengusaha Minta Pemerintah Tanggung Cicilan Kendaraan dan THR Karyawan

NERACA Jakarta-Pengusaha logistik yang tergabung dalam National Logistics Community (NLC) meminta kesediaan pemerintah untuk membayar cicilan angsuran kendaraan mereka dan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Geliat Danantara: Arah Baru Investasi Nasional dan Peluang Bagi Investor Domestik

NERACA Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah lembaga investasi…

THR dan Bonus Hari Raya 2025: Dukungan Pemerintah dan Perusahaan bagi Kesejahteraan Pekerja

NERACA Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, Badan Usaha…

Asda Bidang Ekonomi Kota Depok H.M. Fitriawan ST, MT: - Walikota Harapkan BKD Berinovasi Dukung Program Quick Win Wujudkan Pembangunan Depok Maju

NERACA Depok - Walikota Depok 2025-2030 DR.Drs.H. Supian Suri MA, MM dan Wakilnya H. Chandta Rahmansyah S.Kom, berharap Badan Keuangan…