Ini Dia Modus Pelaku Repacker MINYAKITA

Ini Dia Modus Pelaku Repacker MINYAKITA
Karawang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek  MINYAKITA. 
Pengungkapan modus ini  terungkap pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai.Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Dalam ekspose tersebut, Budi menera salah satu botol MINYAKITA produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. 
Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran  untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.
Budi pun menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga  mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga sertaharga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai. Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MINYAKITA.
Menurut Budi, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Budi memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA. 
“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami  serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap Budi.
Pada awal Maret 2025, petugas pengawas dari Kemendag dan Polri menemukan  MINYAKITA produksi PT AEGA, yang diduga dikemas tidak sesuai takaran 1 liter, beredar di pasar tradisional di Jabodetabek. 
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, (7/3), petugas pengawas menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan tersebut sudah pindah dan berhasil terlacak  berpindah ke Karawang. Momen pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Salah satu temuan dalam pengecekan adalah penjualan MINYAKITA tidak sesuai takaran 1 liter yang salah satunya adalah produksi PT AEGA. 
Ekspose PT AEGA menjadi bagian dari pengawasan rutin oleh Kemendag bersama Polri dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas pelaku usaha MINYAKITA yang nakal. 
Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter. “Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup; tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,”ungkap Budi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga  terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran   MINYAKITA. “Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

NERACA

Karawang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Modus baru yang terungkap, yaitu tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan MINYAKITA, tetapi juga penyalahgunaan lisensi merek  MINYAKITA.

Pengungkapan modus ini terungkap pada ekspose di PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. “Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MINYAKITA. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai.Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Dalam ekspose tersebut, Budi menera salah satu botol MINYAKITA produksi PT AEGA menggunakan gelas ukur terstandardisasi. Ia dapati, hanya terdapat sekitar 750—800 mililiter minyak goreng di kemasan berlabel 1 liter. 

Dalam ekspose, turut diamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran  untuk mengemas minyak goreng. Diamankan juga 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.

Budi pun menjelaskan, kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MINYAKITA milik PT AEGA tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga  mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga sertaharga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai. Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MINYAKITA.

Menurut Budi, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Budi memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA. 

“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami  serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap Budi.

Pada awal Maret 2025, petugas pengawas dari Kemendag dan Polri menemukan  MINYAKITA produksi PT AEGA, yang diduga dikemas tidak sesuai takaran 1 liter, beredar di pasar tradisional di Jabodetabek. 

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, (7/3), petugas pengawas menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan tersebut sudah pindah dan berhasil terlacak  berpindah ke Karawang. Momen pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Salah satu temuan dalam pengecekan adalah penjualan MINYAKITA tidak sesuai takaran 1 liter yang salah satunya adalah produksi PT AEGA. 

Ekspose PT AEGA menjadi bagian dari pengawasan rutin oleh Kemendag bersama Polri dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas pelaku usaha MINYAKITA yang nakal. 

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter. “Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup; tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,”ungkap Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga  terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran   MINYAKITA. “Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Eksplorasi Pertamina di Perairan Natuna Dorong Ketahanan Energi Nasional

Eksplorasi Pertamina di Perairan Natuna Dorong Ketahanan Energi Nasional Kepulauan Natuna – Proyek eksplorasi di perairan Laut Natuna Utara tengah…

Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Jakarta – Pemerintahan Prabowo-Gibran membentuk Kementerian Koperasi secara terpisah sebagai upaya mengembalikan…

Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal dan HaKI untuk UMKM Terus Diddorong

Tingkatkan Daya Saing, Sertifikasi Halal dan HaKI untuk UMKM Terus Diddorong Jakarta – PT Pertamina memfasilitasi sertifikasi Halal dan Hak…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Eksplorasi Pertamina di Perairan Natuna Dorong Ketahanan Energi Nasional

Eksplorasi Pertamina di Perairan Natuna Dorong Ketahanan Energi Nasional Kepulauan Natuna – Proyek eksplorasi di perairan Laut Natuna Utara tengah…

Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Koperasi Desa Merah Putih Percepat Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Jakarta – Pemerintahan Prabowo-Gibran membentuk Kementerian Koperasi secara terpisah sebagai upaya mengembalikan…

Ini Dia Modus Pelaku Repacker MINYAKITA

Ini Dia Modus Pelaku Repacker MINYAKITA Karawang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar modus baru untuk berbuat curang yang dilakukan salah…