NERACA
Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk MinyaKita di tengah masyarakat. Kali ini, sidak dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan, "sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan MinyaKita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MinyaKita yang dikemas oleh para pelaku usaha telahsesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran.
Moga menyampaikan, seluruh pemangku kepentingan produk MinyaKita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukandalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual MINYAKITA menggunakan minyak gorengnon-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.
"Dengan mengurangi volumeisi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.
Moga menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga menegaskan, Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.
“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya kelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” ungkap Moga.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kemendag dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.
"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," jelas Helfi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk MINYAKITA di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok MINYAKITA, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” papar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.
Produk MINYAKITA dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual MINYAKITA dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” jelas Febri.
Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran MINYAKITA di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Kebijakan Tarif AS Turunkan ICP Februari 2025 Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan…
Pembangunan Refinery Jadi Game Changer Pertumbuhan Industri Petrokimia Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya…
Rantai Pasok Industri Dirgantara Terus Diperkuat Kementerian Perindustrian mendukung kolaborasi antara PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dengan PT Yogya Presisi Teknikatama…
Kebijakan Tarif AS Turunkan ICP Februari 2025 Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menetapkan…
Pembangunan Refinery Jadi Game Changer Pertumbuhan Industri Petrokimia Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung upaya Kementerian Energi dan Sumber Daya…
Kemendag Bersama Satgas Pastikan Distributor MINYAKITA Taati Aturan Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi…