OJK Susun Tiga Aturan Tata Kelola Industri Asuransi

OJK Susun Tiga Aturan Tata Kelola Industri Asuransi
NERACA
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyusun tiga rancangan aturan mengenai tata kelola industri asuransi. Ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).
“Di sisi kebijakan industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta Rancangan POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, dikutip di Jakarta, Rabu (5/3).
Ia menyatakan bahwa kedua RPOJK tersebut untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Sejumlah ketentuan tersebut termasuk batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non-PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana.
Selain kedua RPOJK tersebut, Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menyusun RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. Ia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut antara lain akan mengatur penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan, dan Medical Advisory Board; serta pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit.
Surat edaran tersebut juga akan mengatur penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan. Ogi menyatakan bahwa pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu best practices di tingkat global dengan tujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan untuk melakukan telaah utilisasi (utilization review) sehingga proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik.
Sementara terkait skema coordination of benefit atau koordinasi manfaat, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tertanggal 10 September 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, mekanisme teknis dari penerapan skema tersebut masih perlu diatur lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran OJK.
Melalui skema tersebut, seorang nasabah dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, dalam konteks ini adalah dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. “Diharapkan dengan adanya skema coordination of benefit, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,” imbuh Ogi.
Disamping itu, OJK juga mencatat aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau tumbuh 2,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). “Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun,” katanya.
Ia mengatakan bahwa dari sektor asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy. Sementara pendapatan premi asuransi komersil pada Januari 2025 sebesar Rp34,76 triliun, atau turun 4,10 persen yoy. Angka tersebut terdiri atas pendapatan premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen yoy menjadi Rp19,14 triliun, serta pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 17,40 persen yoy menjadi Rp15,62 triliun.
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital atau RBC masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen, di atas threshold sebesar 120 persen,” ujar Ogi.
 

 

NERACA

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyusun tiga rancangan aturan mengenai tata kelola industri asuransi. Ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).

“Di sisi kebijakan industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta Rancangan POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, dikutip di Jakarta, Rabu (5/3).

Ia menyatakan bahwa kedua RPOJK tersebut untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Sejumlah ketentuan tersebut termasuk batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non-PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana.

Selain kedua RPOJK tersebut, Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menyusun RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan. Ia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut antara lain akan mengatur penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan, dan Medical Advisory Board; serta pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit.

Surat edaran tersebut juga akan mengatur penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical check up sebelum penutupan asuransi kesehatan. Ogi menyatakan bahwa pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu best practices di tingkat global dengan tujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan untuk melakukan telaah utilisasi (utilization review) sehingga proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik.

Sementara terkait skema coordination of benefit atau koordinasi manfaat, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tertanggal 10 September 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, mekanisme teknis dari penerapan skema tersebut masih perlu diatur lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran OJK.

Melalui skema tersebut, seorang nasabah dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, dalam konteks ini adalah dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. “Diharapkan dengan adanya skema coordination of benefit, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,” imbuh Ogi.

Disamping itu, OJK juga mencatat aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau tumbuh 2,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). “Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dari sektor asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy. Sementara pendapatan premi asuransi komersil pada Januari 2025 sebesar Rp34,76 triliun, atau turun 4,10 persen yoy. Angka tersebut terdiri atas pendapatan premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen yoy menjadi Rp19,14 triliun, serta pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi yang terkontraksi 17,40 persen yoy menjadi Rp15,62 triliun.

“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital atau RBC masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen, di atas threshold sebesar 120 persen,” ujar Ogi.

 

BERITA TERKAIT

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional  NERACA Jakarta - PT Zurich Topas Life (Zurich Life) memperkuat portofolio…

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat  NERACA Jakarta - Dalam laporan Kaspersky "The Mobile Malware Threats Landscape in 2024"…

Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik

Awal Ramadan Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik  NERACA Jakarta - PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat adanya kecenderungan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional  NERACA Jakarta - PT Zurich Topas Life (Zurich Life) memperkuat portofolio…

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat  NERACA Jakarta - Dalam laporan Kaspersky "The Mobile Malware Threats Landscape in 2024"…

Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik

Awal Ramadan Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik  NERACA Jakarta - PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat adanya kecenderungan…