Aset Jiwasraya Dinilai Cukup untuk Bayar Kewajiban ke Nasabah

Aset Jiwasraya Dinilai Cukup untuk Bayar Kewajiban ke Nasabah
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban perseroan secara proporsional kepada nasabah yang menolak restrukturisasi jika dana yang ada tidak cukup. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. 
“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, seperti dikutip, kemarin. 
Ia menuturkan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020 melalui sejumlah upaya. Upaya tersebut antara lain melakukan restrukturisasi atas kewajiban; pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan baru yang merupakan anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), yaitu IFG Life; serta pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai. 
“OJK telah melakukan pencabutan dengan ijin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025 dan kemudian perusahaan telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pembubaran Jiwasraya sekaligus memutuskan tim likuidasi Jiwasraya,” ujar Ogi. Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi. OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9 persen polis nasabah Jiwasraya kini telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Sementara jumlah nasabah yang belum menyetujui upaya restrukturisasi berjumlah 374 peserta yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar. “OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.

 

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban perseroan secara proporsional kepada nasabah yang menolak restrukturisasi jika dana yang ada tidak cukup. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa tim likuidasi akan memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. 

“Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, seperti dikutip, kemarin. 

Ia menuturkan bahwa pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020 melalui sejumlah upaya. Upaya tersebut antara lain melakukan restrukturisasi atas kewajiban; pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan baru yang merupakan anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), yaitu IFG Life; serta pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai. 

“OJK telah melakukan pencabutan dengan ijin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025 dan kemudian perusahaan telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pembubaran Jiwasraya sekaligus memutuskan tim likuidasi Jiwasraya,” ujar Ogi. Ia menyampaikan bahwa proses selanjutnya adalah membereskan aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi. OJK mencatat bahwa sebanyak 99,9 persen polis nasabah Jiwasraya kini telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.

Sementara jumlah nasabah yang belum menyetujui upaya restrukturisasi berjumlah 374 peserta yang terdiri dari 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance dengan kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp180,80 miliar. “OJK akan terus mengawasi pelaksanaan prosesnya dan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.

BERITA TERKAIT

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional  NERACA Jakarta - PT Zurich Topas Life (Zurich Life) memperkuat portofolio…

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat  NERACA Jakarta - Dalam laporan Kaspersky "The Mobile Malware Threats Landscape in 2024"…

Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik

Awal Ramadan Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik  NERACA Jakarta - PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat adanya kecenderungan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional

Gandeng Bank Mayapada, Zurich Life Perkuat Segmen Asuransi Tradisional  NERACA Jakarta - PT Zurich Topas Life (Zurich Life) memperkuat portofolio…

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat

Waspada, Pencurian Data Perbankan Lewat Ponsel Meningkat  NERACA Jakarta - Dalam laporan Kaspersky "The Mobile Malware Threats Landscape in 2024"…

Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik

Awal Ramadan Bank Jago Sebut Transaksi Investasi Mulai Naik  NERACA Jakarta - PT Bank Jago Tbk (ARTO) mencatat adanya kecenderungan…