RUU Minerba Mandatkan untuk Bagi Hasil Tambang ke Perguruan Tinggi

 

NERACA

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) memandatkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk membagi keuntungan mengelola tambang ke perguruan tinggi.

“Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” ucap Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Aturan tersebut termaktub dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3). Pasal tersebut berbunyi, “BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama”.

Kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang mengelola tambang untuk kepentingan perguruan tinggi, kata Bahlil, akan diberikan izin untuk mengelola lahan tambang dengan skema prioritas.

Bahlil menjelaskan bahwa UU Minerba memberikan ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan perguruan tinggi. “Kepada perguruan-perguruan tinggi di daerah, di mana saja yang membutuhkan (bantuan) untuk risetnya, untuk kemudian mereka bisa praktek, atau mungkin beasiswa,” kata dia.

Dengan demikian, perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Status perguruan tinggi dalam undang-undang tersebut adalah penerima manfaat dari pengolahan tambang.

Ke depannya, perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fasilitas lainnya, bisa mengajukan kepada BUMN, BUMD, atau swasta agar bisa mengajukan kerja sama. “Baik kerja sama dalam risetnya, dalam beasiswanya, atau dalam fasilitas kampusnya, itu bisa,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya. Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

BERITA TERKAIT

KiriminAja Mantapkan Inovasi Logistik Dorong Online Seller dan UMKM Naik Kelas

  NERACA Jakarta - KiriminAja, sebuah perusahaan teknologi logistik berbasis agregator, terus berkembang pesat dalam membantu pelaku usaha di Indonesia…

Jejak Helldy Agustian dalam Pembangunan Kota Cilegon

    NERACA Jakarta - Pada 20 Februari, Cilegon resmi memiliki Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru, yaitu Robinsar…

Agar Relevan, Regulasi Persaingan E-Commerce Perlu Diperbaharui

    NERACA Jakarta – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai regulasi terkait…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

KiriminAja Mantapkan Inovasi Logistik Dorong Online Seller dan UMKM Naik Kelas

  NERACA Jakarta - KiriminAja, sebuah perusahaan teknologi logistik berbasis agregator, terus berkembang pesat dalam membantu pelaku usaha di Indonesia…

Jejak Helldy Agustian dalam Pembangunan Kota Cilegon

    NERACA Jakarta - Pada 20 Februari, Cilegon resmi memiliki Wali Kota dan Wakil Wali Kota baru, yaitu Robinsar…

Agar Relevan, Regulasi Persaingan E-Commerce Perlu Diperbaharui

    NERACA Jakarta – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai regulasi terkait…