Koperasi Sekunder Syariah

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Kehadiran koperasi syariah berbentuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPP) sempat menjadi primadona masyarakat sebagai keuangan inklusi. Hal ini dikarenakan kehadiran KSPPS menjadi solusi terhadap perkuatan permodalan usaha bagi para anggota dan sekalugus mensejahterakan. Selain itu, keberadaan dari KSPPS menjadi ekosistem dari para pengelola dan para anggota dalam menggerak ekosistem yang ada di masyarakat. Dengan demikian keberadaan KSPPS menjadi barometer lembaga keuangan mikro syariah di akar rumput.

Namun patut disayangkan pengembangan koperasi syariah saat ini terdengar hanya sayup - sayup saja dan nyaris tak senyaring di awal tahun 1990 - an. Banyak faktor  secara umum yang ditenggarai menjadi penyebab, diantaranya kurang kompetitif menghadapi perubahan jaman, manajemen pengelolaan, sumber daya manusia, keberlangsungan likuiditas dan teknologi IT. Namun secara spesifik adalah besarnya kerugian, besarnya biaya operasional dan tingginya pembiayaan macet di beberapa koperasi syariah.

Cerita-cerita kondisi koperasi syariah seperti ini jamak ditemui karena kurangnya konsolidasi koperasi. Untuk itu penting kehadiran koperasi sekunder syariah sebagai penguat dari koperasi primer syariah yang ada selama ini. Bahkan dengan hadirnya koperasi sekunder syariah bukan hanya menjembatani masalah kekurangan likuiditas koperasi syariah primer tapi juga sebagai supervisi, dan evaluasi koperasi syariah primer.

Tiadanya koperasi sekunder syariah di ekosistem primer sering kali hilangnya kontrol dan perlindungan pada diri koperasi primer. Seringkali juga koperasi syariah primer kurang inovasi dalam mengembangkan bisnis yang disebabkan oleh kurang modal yang dimiliki. Maka dengan kehadiran koperasi sekunder syariah kekurangan - kekurangan tersebut bisa di back-up.

Diakui untuk menghadirkan koperasi sekunder syariah tak semudah dibayangkan hal ini terkait dari ego ekosistem di koperasi primer syariah. Tapi dengan adanya visi dan misi koperasi sekunder syariah yang sangat besar manfaatnya hal itu bisa dihilangkan.

Kuat atau tidaknya sebuah koperasi sekunder syariah semua itu dikembalikan kepada pada anggotanya yaitu koperasi primer syariah. Jika koperasi syariah itu ingin kuat, mandiri dan tidak tergantung pada pihak manapun. Keberadaan koperasi sekunder syariah harus diperkuat dan diwujudkan.

BERITA TERKAIT

Perubahan UU BUMN, Kesempatan dan Risiko Fiskal

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No19 Tahun 2003…

Tingkatkan Ketahanan Energi

Oleh: Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencatatkan sejumlah capaian…

Efisiensi Anggaran Negara

  Oleh: Firdaus Baderi Wartawan Harian Ekonomi Neraca   Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja…

BERITA LAINNYA DI

Perubahan UU BUMN, Kesempatan dan Risiko Fiskal

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No19 Tahun 2003…

Tingkatkan Ketahanan Energi

Oleh: Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mencatatkan sejumlah capaian…

Efisiensi Anggaran Negara

  Oleh: Firdaus Baderi Wartawan Harian Ekonomi Neraca   Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja…