NERACA
Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pengacara BUKA, Ranto Simanjuntak, yang menilai langkah tersebut tidak tepat dan tidak relevan.
Menurut Ranto, pengajuan PKPU terhadap BUKA tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.“Dalam aturan PKPU, harus ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta melibatkan dua kreditor atau lebih. Namun, pihak pemohon PKPU, Harmas, bukanlah kreditor BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang terhadap Harmas,” kata dia, Kamis (23/1).
Ranto juga menyoroti bahwa dasar hukum yang digunakan Harmas dalam gugatan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan ranah Pengadilan Perdata, bukan ranah atau kewenangan dari Pengadilan Niaga. Terlebih lagi di dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, BUKA masih memperjuangkan keadilan dalam Gugatan Rekonvensi. Dengan demikian, perkara ini tidak memenuhi unsur Pembuktian Sederhana dikarenakan masih terdapat sengketa keperdataan murni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU. “Seharusnya, bukti seperti itu tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik penggunaan klaim kewajiban pajak sebagai dasar untuk memenuhi syarat dua kreditor dalam PKPU. “Ditjen Pajak bukan kreditor lain dalam kasus ini. Semua pengusaha memiliki kewajiban pajak, tetapi ini tidak relevan dijadikan dasar untuk PKPU, apalagi persoalan ini masih dalam proses perdata. Ini jelas salah alamat,” ujarnya. Menurut Ranto, pengajuan Ditjen Pajak yang dikatakan oleh Harmas juga memiliki tagihan kepada BUKA adalah tidak benar, karena faktanya BUKA tidak memiliki hutang kepada Ditjen Pajak.
Fakta menunjukkan bahwa gedung One Belpark yang dijanjikan Harmas belum selesai dibangun hingga kini. “Klien kami sudah membayar Rp 6 miliar sebagai uang muka sewa, tapi gedungnya belum jadi. Bagaimana bisa klien kami dianggap memiliki utang, sementara Harmas sendiri gagal memenuhi kewajibannya?” kata Ranto.
Ia mengungkapkan, “Harmas tidak hanya gagal memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pembangunan gedung, tetapi juga menggunakan gugatan ini sebagai upaya untuk menghindari kewajiban mereka.”
Menanggapi gugatan ini, BUKA telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak-haknya. “Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia dan akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Ranto. (Mohar/Iwan)
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan…
NERACA Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin sinergisitas untuk mengatasi masalah keimigrasian bagi…
NERACA Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan…
NERACA Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), menuai kritik tajam dari…
NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan…
NERACA Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin sinergisitas untuk mengatasi masalah keimigrasian bagi…