Kemenimipas-BP Haji Bersinergi Atasi Masalah Keimigrasian Jamaah RI

NERACA

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin sinergisitas untuk mengatasi masalah keimigrasian bagi jamaah haji Indonesia, khususnya terkait visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sinergi tersebut ditekankan saat Menteri Imipas Agus Andrianto menerima audiensi Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf untuk memperkuat koordinasi teknis penyelenggaraan haji di ruang rapat Kemenimipas, Jakarta, Senin (20/1).

"Sebagai kementerian baru di bawah Kabinet Merah Putih, kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, khususnya dalam mempercepat dan memperbaiki layanan haji," kata Agus, sebagaimana keterangan diterima Selasa (21/1).

Pada pertemuan itu, Irfan Yusuf menekankan urgensi penguatan koordinasi dalam menghadapi tantangan teknis penyelenggaraan haji. Salah satunya, masalah penggunaan visa ziarah yang kerap mengganggu sistem resmi penyelenggaraan haji.

"Kami telah mencatat sekitar 20 ribu WNI yang menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan haji yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian akomodasi di Arab Saudi," ucap Yusuf.

Terkait isu tersebut, Kemenimipas berkomitmen untuk memperketat pengawasan visa ziarah dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada calon jamaah.

Kemenimipas mencatat, salah satu modus yang digunakan oknum ialah dengan memanfaatkan permohonan visa ziarah sebelum musim haji, lalu berangkat dan menunggu di Arab Saudi sampai dengan musim haji dimulai.

Kondisi tersebut dapat merugikan jamaah yang secara resmi berangkat dengan visa haji. Terlebih, fasilitas akomodasi yang terbatas, seperti konsumsi dan tempat bermalam di Mina, turut menampung jamaah dengan visa ziarah.

Selain itu, Menteri Imipas dan Kepala BP Haji juga membahas implementasi program Mecca Road yang dirancang untuk mempercepat proses keimigrasian jamaah haji. Meski program telah berjalan, masih dibutuhkan landasan hukum dan penguatan kerja sama dengan Arab Saudi agar lebih optimal.

Secara khusus, program Mecca Road yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berbentuk layanan percepatan keimigrasian sehingga ketika berangkat atau datang dari Arab Saudi, para jamaah haji tidak berada dalam satu antrean panjang dengan penumpang lainnya.

Pertemuan tersebut juga mencatat keberhasilan program layanan imigrasi, seperti M-Paspor, Eazy Passport, dan layanan paspor simpatik yang memudahkan pengurusan dokumen perjalanan haji.

Untuk mendukung upaya pemberantasan haji ilegal, Kemenimipas dan BP Haji menyepakati bahwa pengajuan paspor calon jamaah akan dilengkapi surat rekomendasi dari BP Haji Indonesia.

Lebih lanjut, Agus menegaskan pentingnya kerja sama diplomatik untuk memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi kuota haji. Dia berharap penyelenggaraan haji di tahun mendatang berjalan lebih lancar dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Kita harus terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi, termasuk mempertimbangkan asas resiprokal untuk mempercepat proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji," ucapnya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Terkait PKPU, Kuasa Hukum BUKA Beberkan Fakta

NERACA Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), menuai kritik tajam dari…

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Usai Terbukti Melanggar

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan…

Polri Sita Aset Triliunan Rupiah pada Kasus Robot Trading Net89

NERACA Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Terkait PKPU, Kuasa Hukum BUKA Beberkan Fakta

NERACA Jakarta - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), menuai kritik tajam dari…

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Usai Terbukti Melanggar

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan…

Kemenimipas-BP Haji Bersinergi Atasi Masalah Keimigrasian Jamaah RI

NERACA Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin sinergisitas untuk mengatasi masalah keimigrasian bagi…