OJK Sumsel dan DPR Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

NERACA

Palembang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPR RI membahas penghapusan kredit macet bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto, di Palembang, Selasa (7/1), mengatakan perlu memperkuat sinergi antara OJK, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung implementasi kebijakan penghapusan piutang macet UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Pihaknya menggelar diskusi membahas kriteria yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, seperti status piutang, jenis usaha, dan nilai pokok piutang, serta tantangan implementasinya di lapangan.

Menurutnya, dengan mendengar aspirasi langsung dari pelaku UMKM dan pihak terkait, diharapkan dapat dirumuskan solusi strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi, meningkatkan daya saing UMKM, serta menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya pula, kebijakan penghapusan piutang macet merupakan langkah strategis untuk memberikan kesempatan kedua kepada UMKM agar dapat bangkit kembali.

“Dengan kebijakan ini UMKM dapat kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus membuka lapangan kerja baru. OJK akan terus berkomitmen memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara efektif dan prudent,” katanya pula.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai perluasan akses pembiayaan, peningkatan kualitas produk, dan pemanfaatan teknologi digital kepada UMKM guna meningkatkan daya saing. Serap aspirasi ini bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan manfaat kebijakan penghapusan piutang macet.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi yang terjalin dapat menciptakan solusi yang mendukung keberlanjutan usaha UMKM di Sumsel.

“OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan inklusi keuangan bagi UMKM, sehingga perekonomian daerah dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Arifin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengapresiasi langkah OJK dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.

"Kebijakan ini harus dijalankan dengan tepat sasaran dan penuh kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi UMKM,” kata dia pula. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Jual Bisnis Es Krim, UNVR Perkuat Fokus pada Kategori Utama

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) resmi mengumumkan keputusan strategis untuk melepas unit bisnis es krim senilai Rp…

Peningkatan PAD Tertinggi Tingkat Nasional, Kota Sukabumi Raih APBD Award 2024

NERACA Sukabumi – Diraihnya penghargaan APBD Award 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)…

Menteri UMKM Jelaskan Kriteria UMKM yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Jual Bisnis Es Krim, UNVR Perkuat Fokus pada Kategori Utama

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) resmi mengumumkan keputusan strategis untuk melepas unit bisnis es krim senilai Rp…

Peningkatan PAD Tertinggi Tingkat Nasional, Kota Sukabumi Raih APBD Award 2024

NERACA Sukabumi – Diraihnya penghargaan APBD Award 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)…

Menteri UMKM Jelaskan Kriteria UMKM yang Masuk Penghapusan Piutang Macet

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus…