NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah investor kripto di dalam negeri tembus 22,11 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 81,41 triliun pada November 2024.“Per November 2024, jumlah investor (kripto) berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi di Jakarta, kemarin.
Jumlah tersebut, lanjut Hasan, meningkat 2,22% dibanding bulan sebelumnya yaitu Oktober 2024 yang mencatatkan jumlah investor sebanyak 21,63 juta orang. Di periode yang sama, nilai transaksi aset kripto juga juga meningkat 68%, dari Rp 48,44 triliun pada Oktober 2024 menjadi Rp 81,41 juta di November 2024.“Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,”ujar Hasan.
Disamping itu, sepanjang tahun sampai November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,53 triliun atau meningkat sebesar 376% secara year on year (yoy). Dikatakan Hasan, ke depan, dalam rangka mewujudkan komitmen OJK untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, pihaknya melaksanakan serangkaian inisiatif.
Antara lain, berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun Peraturan OJK (POJK), Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi. Lalu menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan aset kripto,” ucap Hasan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan proses kerja sama dalam rangka menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.“Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,”kata Mahendra.
NERACA Jakarta – Emiten jasa iklan dan percetakan, PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) menargetkan penjualan bersih tumbuh 5% pada…
NERACA Jakarta – Kabar rencana perusahaan starup kopi lokal, Fore Coffee dan East Ventures bakal melantai di pasar modal belum…
NERACA Jakarta – Emiten migas, PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) langsung tancap gas setelah melantai di pasar modal. Dimana…
NERACA Jakarta – Emiten jasa iklan dan percetakan, PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) menargetkan penjualan bersih tumbuh 5% pada…
NERACA Jakarta – Kabar rencana perusahaan starup kopi lokal, Fore Coffee dan East Ventures bakal melantai di pasar modal belum…
NERACA Jakarta – Emiten migas, PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) langsung tancap gas setelah melantai di pasar modal. Dimana…