NERACA
Jakarta – Sepanjang tahun 2024 kemarin, PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mencatat pertumbuhan transaksi Komoditi berbasis syariah sebesar 66% menjadi Rp2,01 triliun dibandingkan tahun 2023 dengan total transaksi sebesar Rp1,2 triliun. Informasi tersebut disampaikan BKDI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Dari total nilai transaksi tersebut, transaksi Subrogasi Syariah baik pembelian piutang dan penjualan piutang sebesar 81,1% senilai Rp 1,63 triliun dan transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) 18,9% senilai Rp380 miliar. Adapun beberapa perbankan yang telah memanfaatkan skema transaksi ini adalah Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Kata Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, peningkatan transaksi ini merupakan bukti makin meningkatnya minat industry perbankan untuk memanfaatkan transaksi ini.“Selain itu, adanya peningkatan nilai transaksi ini mencerminkan respon pasar terhadap produk komoditi syariah di Indonesia. Sejak transaksi perdana di tahun 2022 hingga akhir 2024, akumulasi transaksi mencapai angka sebesar Rp 4 triliun,”ujarnya.
Dirinya menambahka, di Tahun 2025, ICDX akan terus melakukan literasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya di sektor perbankan untuk memperkuat transaksi syariah ini. “Harapan kami, transaksi komoditi syariah ini kedepan akan terus tumbuh, hal ini melihat terus berkembangnya ekonomi syariah baik dalam lingkup nasional maupun global. Kami optimis, tahun 2025 nilai transaksi mampu menembus Rp 4 triliun,”tuturnya.
Menurut pengamat ekonomi syariah dari Universitas Islam Nusantara Bandung, Yoyok Prasetyo, pertumbuhan transaksi komoditi syariah ini tentunya menjadi kabar baik untuk perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, sudah selayaknya ekonomi syariah di Indonesia kedepan bisa menjadi kiblat ekonomi syariah global,”Untuk itu, perlu kesadaran dan upaya semua pelaku ekonomi dalam hal ini termasuk kalangan industri perbankan untuk terus melakukan inovasi terkait pemanfaatan transaksi syariah ini,”tegasnya.
Terkait Industri Keuangan Syariah, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 - 2045, penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu agenda pemerintah untuk mewujudkan transformasi ekonomi dalam mendukung ekonomi nasional selama 20 tahun ke depan.
Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengundang para arsitek Indonesia untuk menciptakan ide-ide terbaik dalam desain rumah subsidi berlandaskan…
NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/1) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…
Perusahaan asuransi PT. Great Eastern General Insurance Indonesia (PT. GEGII) kembali dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar klaim…
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mengundang para arsitek Indonesia untuk menciptakan ide-ide terbaik dalam desain rumah subsidi berlandaskan…
NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/1) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…