MK Tegaskan Independensi Lembaga Penjamin Simpanan dalam UU PPSK

NERACA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberi pemaknaan baru terhadap sejumlah frasa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1).

MK menyatakan frasa “untuk mendapat persetujuan” di Pasal 86 ayat (4), frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” di ayat (6), dan frasa “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” di ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU PPSK inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “persetujuan DPR”.

“Berlaku setelah pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” imbuh Suhartoyo.

Pasal tersebut mengatur tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS. Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk menjaga independensi LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini Menteri Keuangan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai bahwa sekalipun diperlukan peran atau keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT, tidak tepat apabila bentuk keterlibatan itu berupa persetujuan karena berpotensi mengurangi independensi LPS dalam mengambil keputusan.

Menurut MK, penyusunan RKAT operasional LPS lebih tepat dilakukan melalui persetujuan DPR. Hal itu sejalan dengan maksud UU PPSK untuk menjamin independensi LPS, tetapi dengan tetap adanya prinsip periksa dan timbang dari DPR yang secara konstitusional memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.

Di samping itu, MK meyakini, dengan adanya persetujuan DPR terhadap RKAT operasional LPS akan menciptakan perlakuan yang sama dengan lembaga sektor keuangan lainnya, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Namun demikian, Mahkamah tidak akan serta-merta menyatakan sejumlah frasa pada Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU PPSK inkonstitusional bersyarat karena ihwal RKAT operasional LPS bertalian dengan tahapan lainnya.

Oleh karena itu, MK mengamanatkan agar pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan materi muatan dalam ayat, pasal, maupun bagian lain dalam UU PPSK yang berkaitan dengan RKAT LPS.

“Mahkamah memberikan waktu yang dianggap cukup, yaitu selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan selesai diucapkan kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan perubahan norma berkenaan dengan keharusan persetujuan Menteri Keuangan dalam penyusunan RKAT operasional LPS menjadi persetujuan DPR,” kata Enny.

Perkara ini dimohonkan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda yang berprofesi sebagai dosen, serta Mario Angkawidjaja yang berstatus sebagai mahasiswa. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Langkah yang Harus Dilakukan UMKM Jika Merek Sudah Didaftarkan Orang Lain

NERACA Jakarta - Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,…

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judol

NERACA Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak…

MK: Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Langkah yang Harus Dilakukan UMKM Jika Merek Sudah Didaftarkan Orang Lain

NERACA Jakarta - Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,…

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait TPPU Judol

NERACA Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak…

MK: Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat…