NERACA
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online/daring (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/1), mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa Hotel Aruss yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah itu dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya.
Selain transfer, lanjutnya, dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ucapnya.
Orang-orang tersebut, kata dia, saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait TPPU. Nantinya, akan dilaksanakan gelar perkara khusus untuk peningkatan status.
“Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber,” ujarnya.
Brigjen Helfi juga mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.
Lalu, uang pada rekening nominee tersebut ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai, dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ucapnya.
Setelah itu, lanjutnya, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp72 miliar.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara, Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah masih tetap beroperasi dan menerima tamu menginap meski telah disita oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian daring.
Kuasa hukum manajemen Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana, di Semarang, Senin (6/1), mengatakan, penyitaan yang dilakukan kepolisian tidak mengurangi operasional hotel.
"Penyitaan yang dilakukan dalam kapasitas pengawasan dan penjagaan," katanya.
Menurut dia, manajemen hotel menghormati azas praduga tak bersalah dalam penyidikan perkara ini.
Ia menuturkan operasional Hotel Aruss harus tetap berjalan karena telah banyak relasi dan tamu yang memiliki kegiatan di tempat tersebut.
"Kami taat pada ketentuan hukum dan menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.
Sementara juru bicara Hotel Aruss Semarang Lala Nikmah menyebut belum ada tamu yang membatalkan pesanan kamar usai penyitaan oleh kepolisian.
"Dari tamu yang memesan belum ada yang membatalkan. Kemudian tamu yang ada saat ini masih akan menginap hingga beberapa hari ke depan," katanya.
Hotel berbintang 4 ini, lanjut dia, memiliki rata-rata okupansi sebesar 80 persen.
Hotel yang mulai beroperasi sejak 2022 itu sendiri memiliki 147 kamar dengan berbagai jenis.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian daring. Hotel yang dikelola oleh PT AJP dan diduga dibangun dari hasil tindak pidana perjudian daring. Ant
NERACA Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi…
NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota…
NERACA Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol) dengan langkah tegas terhadap…
NERACA Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi…
NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara resmi telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota…
NERACA Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online (judol) dengan langkah tegas terhadap…