Oleh: Kiswati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Barat *)
Kreator konten merupakan elemen penting dari ekonomi kreatif (ekraf) yang sedang berkembang pesat. Di Indonesia, kreator konten berperan mempromosikan produk-produk ekraf dalam berbagai platform digital.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) berupaya memberikan dukungan yang komprehensif bagi para konten kreator untuk berkembang, baik dari sisi keterampilan, akses pasar, jaringan, dan aspek pendanaan.
Mengutip Siaran Pers Kemenekraf (13/12), Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) memfasilitasi para kreator konten Indonesia untuk membentuk asosiasi sebagai wadah berkreasi, payung perlindungan, serta instrumen untuk bersinergi dengan pemerintah dan sektor hexahelix ekraf. Diskusi ini dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta (12/12).
Diskusi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Kemenekraf dengan para kreator konten (5/12) yang membahas inisiatif para kreator konten untuk mendirikan Asosiasi Kreator Konten Indonesia. Pendirian asosiasi bertujuan untuk menguatkan ekosistem ekraf sebagai new engine of growth tanah air.
"Content creator ini adalah new engine of growth. Kalau kita mau menjadikan ekraf menjadi new engine of growth ini sangat membutuhkan peran content creator," kata Irene, dikutip dari siaran pers Kemenekraf (13/12).
Ekraf ditopang oleh 16 (enam belas) subsektor, dengan kontribusi terbesar dari kuliner, fashion, dan kriya. Kemenekraf menyebut bahwa ketiga subsektor tersebut menyumbang 75% terhadap nilai PDB ekonomi kreatif nasional pada 2023 dengan capaian melampaui angka Rp1.300 triliun.
Kemenekraf juga menyediakan layanan konsultasi untuk konten kreator yang ingin mengembangkan bisnis kreatif mereka. Kemenekraf berupaya memberikan dukungan yang komprehensif bagi para konten kreator untuk berkembang, baik dari sisi keterampilan, jaringan, akses pasar, maupun aspek pendanaan. Bagi konten kreator yang ingin mengakses program-program tersebut, tersedia mekanisme pendaftaran atau seleksi yang dapat diakses melalui situs resmi Kemenekraf.
Aspek Pajak Penghasilan
Kreator konten perlu memahami tujuh aspek utama terkait PPh. Pertama, subjek pajak. Kreator konten yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak dalam negeri serta menghasilkan penghasilan dari platform seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan lain-lain dianggap sebagai subjek pajak orang pribadi. Mereka wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima. Apabila kreator konten beroperasi dalam bentuk badan usaha (misalnya, CV, PT, atau koperasi), maka penghitungan PPh dilakukan berdasarkan peraturan.
Kedua, jenis penghasilan yang diperoleh oleh creator konten dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain pendapatan iklan, sponsor, donasi, penjualan produk layanan, dan affiliate marketing. Pendapatan iklan lazimnya diterima dari konten yang terhubung pada video, blog, atau platform lainnya. Sponsorship berasal dari pembayaran perusahaan yang mensponsori kreator konten untuk mempromosikan produk atau jasa mereka. Donasi merupakan penghasilan yang diperoleh melalui platform seperti Patreon atau donasi dari penggemar. Adapun pendapatan dari penjualan produk atau layanan diperoleh dari hasil menjual barang atau layanan, seperti merchandise dan jasa lain. Sementara itu, komisi yang diterima dari menjual produk orang lain melalui link afiliasi menjadi sumber penghasilan terkini.
Ketiga, PPh yang dipotong atau disetor sendiri meliputi PPh Pasal 21 (WP Orang Pribadi), PPh Pasal 22 dan 23 (WP Badan), dan PPh Pasal 25/29 (WP Orang Pribadi dan Badan). Untuk individu yang memiliki penghasilan di bawah batas tertentu, mereka akan dikenakan PPh Pasal 21 yang dikenakan progresif sesuai dengan besarnya penghasilan. Apabila kreator konten berbadan usaha, maka terdapat objek PPh Pasal 22 atau 23/26. Semua jenis pajak tersebut menjadi kredit pajak pengurang penghasilan neto di SPT Tahunan. Adapun untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi menggunakan tarif progresif dimulai dari 5% hingga 35% tergantung besarnya penghasilan kena pajak. Sementara itu, untuk menghitung PPh Pasal 25/29 badan, menggunakan tarif 22% dari penghasilan neto. Konten kreator wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun melalui SPT Tahunan.
Keempat, dalam beberapa kasus, penghasilan yang diterima oleh kreator konten dipotong oleh pihak ketiga, seperti platform pengelola iklan (Google atau TikTok). Pemotongan ini biasanya berupa PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23. Di sisi lain, penghasilan dari usaha kecil atau penghasilan tertentu dapat dikenakan pajak final, di mana pajak sudah dipotong dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Kelima, kreator konten harus melaporkan penghasilan mereka melalui SPT Tahunan. Laporan ini mencakup total penghasilan yang diperoleh selama setahun dan pajak yang telah dibayar atau dipotong. Kreator konten yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber wajib menggabungkan semua penghasilannya dalam SPT Tahunan. Agar dapat memaksimalkan pengurang, kreator konten wajib menyimpan bukti pembayaran, bukti pemotongan, dan faktur yang diterima.
Keenam, Kreator konten yang menyelenggarakan pembukuan dapat mengurangkan penghasilan bruto mereka dengan biaya yang berhubungan langsung dengan pembuatan konten, seperti biaya produksi, peralatan, perjalanan, dan biaya lainnya yang terkait dengan pekerjaannya.
Ketujuh, apabila kreator konten memiliki omzet tertentu (biasanya di atas Rp 4,8 miliar per tahun), mereka harus mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada produk atau jasa yang dijual.
Kedelapan, kreator konten perlu memperhatikan adanya pajak lain seperti pajak daerah dan cukai. Pajak daerah timbul jika creator konten menjalankan usaha yang berhubungan dengan lokasi tertentu (seperti warung kopi atau studio), mereka mungkin dikenakan pajak daerah atau retribusi daerah. Selain itu, jika creator konten melibatkan jasa atau produk yang terkena pajak lainnya (seperti cukai), maka mereka juga harus mematuhi peraturan tersebut. Jika konten kreator bekerja dengan platform internasional (seperti YouTube atau Twitch) yang menghasilkan pendapatan dari luar negeri perlu memahami kewajiban pajak internasional dan melaporkan pendapatan luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenekraf membuat program bantuan atau insentif untuk pelaku usaha kecil atau kreator, seperti pengurangan pajak atau insentif dalam situasi tertentu. Kreator konten perlu memantau peraturan yang berlaku untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program-program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan peluang bagi konten kreator dalam ekosistem digital dan kreatif. Melalui program pendanaan, pendampingan, dan pembinaan, kreator konten dapat menikmati manfaat dari pajak yang telah mereka penuhi. *) Tulisan ini merupakan opini pribadi
Oleh: Ratna Soemirat, Peneliti Sosial Budaya Fenomena judi online (judol) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak yang…
Oleh: Satria Wicaksono, Pengamat Perpajakan Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan upaya strategis pemerintah untuk mendukung…
Oleh: Lazuardi Widyanto Pratama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib dibayarkan oleh rakyat…
Oleh: Ratna Soemirat, Peneliti Sosial Budaya Fenomena judi online (judol) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak yang…
Oleh: Satria Wicaksono, Pengamat Perpajakan Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan upaya strategis pemerintah untuk mendukung…
Oleh: Lazuardi Widyanto Pratama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib dibayarkan oleh rakyat…