2025, WP Badan Perlu Gunakan Sistem Coretax

 

 

Oleh: Asni Zuendrita, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bekasi Barat *)

 

Tahun 2025 sudah di depan mata. Penerapan Coretax sebagai aplikasi inti administrasi perpajakan akan segera hadir. Sebelum penerapan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Urgensi Pembaruan

Latar belakang penerbitan PMK tersebut adalah adanya kebutuhan mengenai regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel. Reformasi pajak terdiri 5 (lima) pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manausia, teknologi informasi-basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.

PMK Nomor 81 Tahun 2024 berisi pedoman mengenai mekanisme pelaporan pajak, tata cara pembayaran, serta sanksi-sanksi yang berlaku jika wajib pajak tidak mematuhi ketentuan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PMK ini antara lain penandatanganan secara elektronik dengan sertifikat digital, format pelaporan SPT Masa dan Tahunan, proses verifikasi otomatis yang diterapkan oleh sistem, proses layanan perpajakan dan pengawasan, serta batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Masa berubah menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Selain itu, PMK ini juga memberikan penjelasan tentang aturan-aturan baru terkait pemanfaatan teknologi dalam pelaporan pajak. WP harus mengikuti perkembangan ini agar dapat memanfaatkan sistem Coretax dengan sebaik-baiknya, serta menghindari potensi denda atau masalah perpajakan lainnya.

Bagi wajib pajak (WP), utamanya WP Badan, pemutakhiran data pajak secara lengkap dan akurat harus dilaksanakan. Melalui pemutakhiran data, DJP memastikan bahwa data wajib pajak yang ada di sistemnya selalu terbarui. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam sistem pajak sudah sesuai dengan kondisi aktual. Hal ini meliputi pembaruan data identitas wajib pajak, alamat, jenis usaha, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta informasi perpajakan lainnya yang relevan.

Pemutakhiran data perpajakan diperlukan agar Coretax berfungsi efektif. Data yang akurat dan valid memudahkan WP menggunakan fitur Coretax secara maksimal. Demi akurasi, WP harus melakukan pembaruan data melalui layanan yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Layanan dapat diakses melalui DJP Online maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Simulator Coretax dan Coretax Pra-Implementasi

Mengantisipasi perubahan mayor, Ditjen Pajak telah menyediakan fasilitas uji coba bernama Simulator Coretax. Simulator Coretax memberikan kesempatan bagi WP untuk mencoba purwarupa sistem baru. Dengan mengakses Simulator Coretax, WP dapat melihat dan mempelajari Coretax. WP dapat melihat daftar layanan perpajakan, melaporkan SPT, membayar pajak, mengecek profil, dan memantau status pajak secara real time.

Bagi WP Badan, penggunaan Simulator Coretax bermanfaat untuk mempelajari alur baru dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Coretax menjanjikan kemudahan dan efisiensi layanan perpajakan. Selama uji coba, WP diberikan kesempatan untuk memberikan masukan kepada Ditjen Pajak. Masukan terkait pengalaman penggunaan Simulator Coretax membantu Ditjen Pajak untuk melakukan perbaikan sebelum Coretax diimplementasikan secara penuh.

Menyambut implementasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang, seluruh WP dapat melakukan login sebagai pengguna sistem Coretax DJP melalui sistem Coretax versi pra-implementasi. Coretax versi praimplementasi dapat diakses pada tautan ini mulai tanggal 24 Desember 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024.

Untuk melakukan log-in pada Coretax DJP versi praimplementasi, WP melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Masukkan "ID Pengguna" yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online.

3. Masukkan kode captcha.

4. Klik tombol “Login”.

5. Sistem selanjutnya mengarahkan WP pada permohonan ubah kata sandi.

6. Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor handphone (HP) yang terdaftar.

7. Masukkan kode captcha.

8. Beri tanda centang pada “Pernyataan” dan klik tombol “Kirim”.

9. Sistem akan mengirimkan tautan ubah kata sandi ke alamat email atau nomor HP.

Mengutip Siaran Pers Ditjen Pajak, bagi WP yang memiliki penanggung jawab seperti Badan dan Instansi Pemerintah, setelah berhasil melakukan log-in ke sistem Coretax pra-implementasi, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.

Untuk memeriksa data profil dan data penanggung jawab yang terdaftar pada Coretax DJP, WP melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, mengunjungi tautan Coretax praimplementasi dan log in pada sistem Coretax DJP. Kedua, setelah berhasil log-in, pada submenu di bagian kiri klik “Pihak Terkait”. Ketiga, pada layar “Pihak Terkait”, klik tombol “Lihat”. Keempat, pada layar “Rincian Pihak Terkait”, pastikan nama pihak terkait yang ditugaskan sebagai penanggung jawab sudah sesuai.

WP Badan wajib memastikan bahwa data penanggung jawab telah sesuai. Saat melakukan perubahan kata sandi, WP juga diminta untuk mengisi passphrase yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat memanfaatkan layanan yang tersedia pada Coretax DJP nanti. Pada sistem pra-implementasi, WP dapat melihat menu dan submenu yang tersedia pada Coretax secara terbatas

Selain itu penanggung jawab yang bersangkutan dapat log-in pada sistem Coretax DJP. Hal ini menjadi penting agar pelaksanaan administrasi perpajakan WP Badan, misalnya pembuatan bukti potong, faktur pajak, dan hal terkait lainnya menggunakan Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar mulai masa pajak Januari 2025.

Agar tak ragu, WP Badan melalui wakil dan pengurusnya dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait Coretax, termasuk buku panduan penggunaan Coretax, dapat ditemukan pada www.pajak.go.id/coretax atau menghubungi KPP tempat WP Badan terdaftar.*) Tulisan ini merupakan opini pribadi.

BERITA TERKAIT

Redam Adiksi Judol di Masyarakat dan Tantangan Kebijakan di Era Digital

  Oleh: Ratna Soemirat, Peneliti Sosial Budaya Fenomena judi online (judol) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak yang…

Kebijakan PPN untuk Dukung Pemerataan Ekonomi di Indonesia

  Oleh: Satria Wicaksono, Pengamat Perpajakan     Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan upaya strategis pemerintah untuk mendukung…

Pajak atas Pengusaha UMKM : Pilih Tarif 0,5% atau Tidak?

  Oleh: Lazuardi Widyanto Pratama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan   Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib dibayarkan oleh rakyat…

BERITA LAINNYA DI Opini

Redam Adiksi Judol di Masyarakat dan Tantangan Kebijakan di Era Digital

  Oleh: Ratna Soemirat, Peneliti Sosial Budaya Fenomena judi online (judol) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan dampak yang…

Kebijakan PPN untuk Dukung Pemerataan Ekonomi di Indonesia

  Oleh: Satria Wicaksono, Pengamat Perpajakan     Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencerminkan upaya strategis pemerintah untuk mendukung…

Pajak atas Pengusaha UMKM : Pilih Tarif 0,5% atau Tidak?

  Oleh: Lazuardi Widyanto Pratama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan   Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib dibayarkan oleh rakyat…