Jakarta, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias SRITEX menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
Sebagaimana kita ketahui, putusan
penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani
Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Menanggapi putusan tersebut SRITEX telah melakukan konsolidasi internal dan
memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan
pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi
membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX”, ungkap Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, SRITEX telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap
kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah, karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumberdaya. Pilihan untuk
menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar SRITEX tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi
perekonomian yang sedang sulit. Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat
melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional”, pungkas Wawan.
stil nasional," pungkas Wawan.
Terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan Pemerintah akan berupaya mendukung keberlanjutan usaha Sritex dan anak usahanya setelah kasasi ditolak MA.
Menperin Agus mengaku tetap menghormati putusan MA. Akan tetapi, Agus mengatakan Pemerintah tetap akan berupaya untuk mendukung keberlanjutan usaha Sritex, termasuk kegiatan produksi Sritex.
Hal ini penting lantaran keberlangsungan usaha ini menyangkut kesejahteraan hidup para pekerja.
"Kita ingin mengetahui kita ingin mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan atau diambil oleh kurator. Dan juga kita ingin memberikan masukan kepada kurator, langkah yang terbaik bagi kita semua,” ucap Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemenperin, Jakarta.
Neraca, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan…
Neraca, Denny JA, seorang pemikir dan tokoh lintas disiplin, merumuskan The Six Golden Principles of Spirituality in the Era of…
Jakarta, PT Bank Hibank Indonesia (hibank) menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan 19 mitra strategisnya yang berasal dari industri fast…
Neraca, PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan…
Neraca, Denny JA, seorang pemikir dan tokoh lintas disiplin, merumuskan The Six Golden Principles of Spirituality in the Era of…
Jakarta, Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias SRITEX menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi SRITEX terkait…