NERACA
Jakarta – Sebagai upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.
Pengawasan terhadap Pemberlakuan SNI Wajib perlu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. “Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” jelas Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M.Rum di Jakarta.
Kemenperin, melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), telah mengamankan produk yang tidak memiliki SPPT-SNI, berupa sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai berkisar Rp396 juta dengan merk IMISA dan FARMJET, sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang senilai Rp2,8 miliar dengan merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO, mainan anak berbagai merek dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp1,5 miliar dengan merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE, serta produk speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp311 juta dengan merk W-KING, URBANO dan HAFSUN.
Kepada para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut, Kemenperin memerintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk dengan merek tersebut di wilayah NKRI.
”Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian,” tegas Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Menurut Andi, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Temuan Kemenperin rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari RRT. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk-produk tadi berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada didalam negeri.
”Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 tahun 2014 akan ditindak oleh Kemenperin. Kami akan terus berupaya mengawal aturan-aturan yang sudah diterapkan, khususnya terkait pemberlakuan SNI secara wajib,” Kata Andi.
Kemenperin juga terus berusaha memperketat regulasi pemberlakuan SNI Wajib maupun pengwasannya. Saat ini terdapat 131 produk yang dikenai pemberlakuan secara wajib. Andi berharap, jumlah SNI wajib bagi produk-produk yang beredar di pasar domestik dapat terus bertambah.
Lebih lanjut, harus diakui bahwa standardisasi memiliki peran yang strategis bagi sektor industri manufaktur nasional. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan, tetapi juga standardisasi dapat meningkatkan daya saing sektor industri yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan, “peran strategis standardisasi ini telah meningkatkan awareness negara-negara anggota WTO (World Trade Organization) untuk menerapkan standar produk dan jasa di negaranya.”
Lebih lanjut, menurut Faisol, dengan banyaknya jumlah standar yang diterapkan oleh negara-negara di dunia, akan menyebabkan kesulitan akses pasar bagi produk-produk Indonesia. “Kita ketahui bahwa WTO sudah menjadi pintu untuk transaksi atau lalu lintas perdagangan global, dan semua diatur sedemikian rupa, sehingga barrier yang dahulu menjadi cara pemerintah untuk bisa membatasi peredaran barang dari negara lain, semakin lama menghilang. Oleh karena itu, standar nasional berperan penting di sini,” ungkap Faisol.
Faisol berharap agar Indonesia berusaha lebih keras lagi untuk meningkatkan penerapan standar di dalam negeri guna mengurangi hambatan perdagangan tersebut. “Harmonisasi standar nasional dengan standar internasional akan mempermudah aliran dan meningkatkan peran produk kita dalam global value chain,” ujar Faisol.
NERACA Bandung - Di tengah hiruk-pikuk acara, Deni Sofyan, yang berbalut beskap hitam dan blangkon, menuang bubuk kopi arabica di…
NERACA Jakarta – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terus memantapkan langkahnya untuk menghasilkan produk bahan bakar minyak yang ramah lingkungan.…
NERACA Jakarta – Harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) kembali mengalami penurunan pada bulan November 2024 menyentuh level USD71,83/barel.…
NERACA Bandung - Di tengah hiruk-pikuk acara, Deni Sofyan, yang berbalut beskap hitam dan blangkon, menuang bubuk kopi arabica di…
NERACA Jakarta – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) terus memantapkan langkahnya untuk menghasilkan produk bahan bakar minyak yang ramah lingkungan.…
NERACA Jakarta – Sebagai upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat, Kementerian…