UU Pesantren Perkuat Eksistensi dan Jaga Kekhasan

NERACA

Jakarta - Majelis Masyayikh menyatakan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akan memperkuat eksistensi di tengah perubahan zaman, sekaligus menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam tersebut.

"Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberi landasan hukum untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren," Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Undang-undang Pesantren melibatkan Majelis Masyayikh sebagai badan independen yang bertanggung jawab dalam menjamin mutu pendidikan pesantren.

Rozin menegaskan bahwa Majelis Masyayikh akan berperan dalam mengawal kualitas pendidikan pesantren tanpa intervensi, sehingga karakteristik dan independensi pesantren tetap terjaga.

Menurutnya, sistem ini memiliki dua aspek utama. Pertama, aspek eksternal yang dikelola oleh Majelis Masyayikh melalui evaluasi dan penilaian untuk memetakan serta mengembangkan strategi peningkatan mutu.

"Kedua, aspek internal yang ditangani oleh independen Dewan Masyayikh yang fokus pada pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan di dalam pesantren," kata dia.

Sekretaris Majelis Masyayikh, KH. A. Muhyiddin Khatib, juga menegaskan bahwa pengakuan formal melalui UU ini menjadi kebanggaan bagi pesantren.

Namun, ia mengingatkan bahwa dengan hadirnya undang-undang ini, beberapa pihak mungkin khawatir akan munculnya intervensi yang bisa mengubah nilai-nilai pesantren.

"Begitu UU ini lahir, ada beberapa kekhawatiran. Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kita. Kita semua, terutama para kiai, maqom-nya itu mengatur, bukan diatur," kata Muhyiddin.

Lebih lanjut, Muhyiddin menjelaskan bahwa UU Pesantren adalah bagian dari upaya panjang untuk menguatkan posisi pesantren dalam pendidikan nasional, sekaligus bentuk penghargaan atas peran pesantren dalam sejarah Indonesia.

Ia menambahkan, kualitas dan kuantitas lulusan pesantren yang kini berjumlah jutaan mencerminkan kontribusi besar lembaga ini terhadap masyarakat.

Di sisi lain, Muhyiddin juga menyoroti bahwa pesantren tidak hanya membutuhkan pengakuan, tetapi juga dukungan agar kualitas dan tradisi pendidikannya dapat terus berkembang.

Majelis Masyayikh, melalui Dewan Masyayikh, bertanggung jawab penuh atas pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren tanpa intervensi dari pemerintah.

Kemudian Majelis Masyayikh menekankan perlindungan bagi lulusan pesantren sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, sehingga para lulusan memiliki hak yang sama untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan layak.

"Insya Allah, lulusan pesantren nantinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak," ujar Anggota Majelis Masyayikh Abdul Aziz Affandy.

Pernyataan Abdul Aziz tersebut disampaikan saat sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran UU No. 18 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren di Indonesia.

Menurutnya, pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu dan basis kebudayaan, yang memiliki peran signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

"Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional," ujarnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Penguatan Keluarga Penting dalam Pencegahan Stunting

NERACA Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) mengingatkan bahwa penguatan peran keluarga penting…

Masyarakat Jangan Terpengaruh Politik Uang

NERACA Semarang - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr Muhdi mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan…

Pembangunan Kesehatan Alami Perkembangan Signifikan

NERACA Depok - Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Administrasi Pembangunan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Prof Ede Surya Darmawan mengatakan…

BERITA LAINNYA DI

UU Pesantren Perkuat Eksistensi dan Jaga Kekhasan

NERACA Jakarta - Majelis Masyayikh menyatakan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren akan memperkuat eksistensi di tengah perubahan zaman,…

Penguatan Keluarga Penting dalam Pencegahan Stunting

NERACA Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) mengingatkan bahwa penguatan peran keluarga penting…

Masyarakat Jangan Terpengaruh Politik Uang

NERACA Semarang - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr Muhdi mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan…