Oleh: Sudirman Said
Ketua Institut Harkat Negeri
Indonesia saat ini dikepung oleh para koruptor (praktik korupsi). Tapi ada cara (tak) mudah untuk memberantas korupsi yakni ‘’Kembali pada kewajaran’’. Setiap kali ada pergantian pimpinan nasional, sebetulnya selalu ada harapan baru untuk pemberantasan korupsi. Sejak berturut-turut pergantian presiden sejak era Habibie sampai Jokowi, selalu ada harapan baru. contoh, Jokowi memilih para menteri kabinet dengan menggunakan KPK untuk untuk menskrining para calon.
Di era Prabowo ada pidato yang membahana seperti membuka harapan baru. Seperti akan mencek kembali anggaran, anggaran khusus untuk pemberantasan korupsi, dan lain-lain. Benar-benar memberi harapan serius seperti kirim pasukan pemburu koruptor. Saat ini kita dalam posisi menunggu. too short to judge, untuk menyimpulkan apapun.
Namun yang jadi masalah apakah pidato itu akan diikuti dengan langkah-langkah nyata. Pasalnya, data kasus korupsi yang ditangani KPK selama periode 2004-2024 tercatat 1629 kasus. Paling banyak terjadi kasus penyuapan/gratifikasi, dan pengadaan barang/jasa.
Kemudian terdapat lima pimpinan lembaga negara tertinggi terlibat korupsi dan masuk penjara, 344 anggota parlemen, 39 Menteri/kepala Lembaga, 25 Gubernur, 39 Bupati/wakil bupati, 31 Hakim, 13 Jaksa, 5 Polisi, 371 pejabat eselon I, 2, 3. Itu pesan bahwa pada level elit negara, kita sangat parah.
Hampir seluruh aktor negara terkena penjara. Bahkan dari sektor pendidikan/moral juga terkena, merata di seluruh sektor, sosial, infrastuktur, tambang, hingga APBN.
Karena itu, dalam 10 tahun terakhir, kita mengalami terus kenaikan IPK korupsi di tangan para pimpinan negara setelah reformasi dan sebelum Prabowo. Hanya di tangan Jokowi, indeks korupsi konsisten kembali ke titik awal berangkat sejak reformasi, angka indeks alami stagnasi dan turun ke peringkat 34.
Ironisnya lagi, Jokowi juga satu-satunya presiden yang memberikan izin untuk merevisi UU KPK. Sehingga terbukalah pintu bagi pelemahan insititusi KPK.
Sebab itu, korupsi juga menjadi ancaman bagi fiskal dan penerimaan negara. Selain melanggar hukum. Studi dari BPKP menyatakan lebih dari separuh perencanan anggaran tidak efektif dan efisien. Total inefisiensi mencapai 53,9 %. Begitu juga studi-studi makro mengatakan, minimal 30%-40% bocor dari total APBN Rp3.500 triliun, atau diperkirakan terjadi kebocoran minimal Rp1.000 triliun.
Bagaimanapun, korupsi ada hubungannya dengan kemakmuran dan kesejahteraan negara. Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tinggi seperti Denmark, Norway, New Zealand dan negara-negara Eropa Barat, maka GDP negara-negara tersebut juga akan tinggi. Jadi semakin tinggi IPK suatu negara maka kemungkinan negara itu akan semakin makmur dan sejahtera semakin besar. Demikian pula sebaliknya. Kalau korupsi bisa dikembalikan, maka untuk tumbuhnya pertumbuhan ekonomi dari 5% ke level 7% menjadi memungkinkan.
Sebetulnya seluruh aspek sudah tersedia untuk kesejahteraan pegawai. APBN meningkat 18 kali. Gaji anggota DPR, militer dan polisi serta ASN/PNS juga sudah semakin baik. Sehingga prasyarat untuk pemberantasan korupsi sudah semakin terbuka. Belanja pegawai juga naik 12 kali lipat. Saat ini juga ada pejabat-pejabat BUMN yang gajinya Rp1 miliar per bulan.
Kunci perbaikan adalah : Mengembalikan fungsi utama leadership untuk kembali menjadi teladan. Hukum dan regulasi sudah tersedia. Standar gaji sudah tinggi. Tinggal satu: Kembalikan fungsi kepemimpinan untuk menjadi teladan. Jika tidak ada komitmen kepemimpinan, maka korupsi tidak mungkin bisa diberantas.
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Di tahun 2024 tepatnya 18 November, organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, merayakan ulang…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Pengelolaan anggaran pendapatan, belanja negara, serta pembiayaan defisit anggaran, berlangsung sejak 1…
Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih berdaya…
Oleh: Sudirman Said Ketua Institut Harkat Negeri Indonesia saat ini dikepung oleh para koruptor (praktik korupsi). Tapi ada…
Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Di tahun 2024 tepatnya 18 November, organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, merayakan ulang…
Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal Pengelolaan anggaran pendapatan, belanja negara, serta pembiayaan defisit anggaran, berlangsung sejak 1…