Teknis Hapus Kredit Macet UMKM?

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Pada 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan ini disambut dengan rasa gembira oleh berbagai kalangan—dikarenakan akan membantu para pelaku UMKM yang selama ini mengakses pembiayaan  perbankan yang  mengalami “sekarat”  untuk bisa bangkit kembali dalam menggerakkan roda ekonomi.

Apalagi  peran UMKM selama ini dirasa sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Pada 2023, pelaku usaha UMKM mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara Rp9.580 triliun. UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja. Dengan data ini memang sangat relevan apabila dikeluarkannya PP itu.

Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana petunjuk teknis implementasinyanya penghapusan piutang sesuai dengan regulasi PP Nomor 47 Tahun 2024 itu?  Dimana peraturan tersebut tertuliskan bahwa kredit UMKM yang bisa dilakukan penghapusan tagihan adalah mereka yang termasuk dalam program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya. Selain itu, kredit yang bisa dihapus juga termasuk kredit UMKM di luar program pemerintah dengan penyaluran dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, serta kredit UMKM akibat dampak bencana alam.

Pasalnya dalam akses pembiayaan, para pelaku UMKM tak semua masuk dalam perbankan  BUMN atau swasta. Tapi banyak pula para pelaku UMKM mengakses pembiayaan dari non bank seperti koperasi, bahkan banyak pula para pelaku UMKM pembiayaannya macet di koperasi itu. Apakah juga termasuk kriteria di hapus? Begitu juga dengan kredit usaha rakyat atau KUR.

Berdasarkan pasal 6 ayat (2) di  PP itu dijelaskan kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah; b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku; c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan d. tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau gunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

Dengan pasal ini maka tak semua pelaku UMKM yang macet pembiayaanya di perbankan bisa di hapus termasuk KUR. Begitu juga  koperasi harus memenuhi kriteria itu jika pembiayaannya  ingin dihapus di perbankan atau lembaga keuangan lainya.  Selain itu juga, pembiaayan di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Kemudian, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang. Dengan demikian penghapusan pembiayaan pelaku UMKM tak bisa secara  “hantam kromo” tapi banyak kriterianya yang harus di penuhi baik lembaga keuangan dan pelaku UMKM sesuai dengan PP No.47/2024.

Semoga dengan terbitnya PP ini bisa memberikan pencerahan kepada para pelaku UMKM dan masyarakat dalam hal penghapusan pembiayaan yang macet. Maka dari itu perlu petunjuk teknis mengenai peraturan penghapusan pembiayaan UMKM yang konkret dan mudah di pahami oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT

Kerumitan BUN Jelang Tutup Anggaran

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pengelolaan anggaran pendapatan, belanja negara, serta pembiayaan defisit anggaran, berlangsung sejak 1…

IKM Kuasai Pasar Domestik

Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih berdaya…

Trump dan Kemaritiman

Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Bisnis kemaritiman (khususnya sektor pelayaran) langsung beraksi negatif begitu kontestasi…

BERITA LAINNYA DI

Kerumitan BUN Jelang Tutup Anggaran

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pengelolaan anggaran pendapatan, belanja negara, serta pembiayaan defisit anggaran, berlangsung sejak 1…

IKM Kuasai Pasar Domestik

Oleh: Faisol Riza Wakil Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih berdaya…

Trump dan Kemaritiman

Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Bisnis kemaritiman (khususnya sektor pelayaran) langsung beraksi negatif begitu kontestasi…