MENTAN AMRAN TINDAK 27 PERUSAHAAN PENYALUR PUPUK - Empat Diantaranya di Black List dari Kementan

Jakarta-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menindak 27 perusahaan yang menyalurkan pupuk tidak sesuai standar. Ada potensi kerugian yang dialami di tingkat petani senilai Rp 3,2 triliun. Diantaranya 4 perusahaan resmi di-blacklist dari pengadaan Kementan. Sementara, 23 perusahaan sisanya akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementan dalam waktu dekat.

NERACA

"Ada 23 perusahaan yang tidak sesuai standar kurang dari spek yang ditentukan oleh Kementan, itu juga kami akan proses di Irjen kalau memang terbukti bersalah juga kami kirim ke penegak hukum," tegas Amran di Jakarta, Selasa (26/11).

Dia menjelaskan, atas peredaran pupuk NPK palsu yang dilakukan 4 perusahaan, berpotensi merugikan petani hingga Rp 600 miliar. Jika ditambah dengan peredaran pupuk dibawah standar dari 23 perusahaan sisanya, total potensi kerugian bisa mencapai Rp 3,2 triliun.

"Yang kurang kualitasnya, yang kurang dari standar itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp 3,2 triliun. Sehingga kami mengambil langkah-langkah tegas, karena ini sangat merugikan petani kita yang menerima pupuk," ujarnya.

"Pupuk yang palsu maupun pupuk yang speknya kurang itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjuti," tutur Amran.

Mentan juga menghitung potensi kerugian negara dari peredaran pupuk palsu dan pupuk yang dibawah standar tadi. Angkanya ditaksir mencapai Rp 316 miliar. "Potensi kerugian (negara) yang akan ditimbulkan kurang lebih Rp 300 miliar, kalau tidak salah Rp 316 miliar," tegas dia.

Amran menjelaskan, keempatnya merupakan penyalur pupuk NPK setelah menang tender lelang Kementan. Setelah kedapatan pupuk yang disalurkan merupakan pupuk palsu, pihaknya akan menyetorkan berkas perkara ke aparat penegak hukum.

Atas uji kadar yang dilakukan, didapat kalau pupuk yang diberikan ke petani memiliki kadar jauh lebih sedikit dari standar yang ditentukan. Aturannya, kadar NPK minimal dalam pupuk sepatutnya sebesar 15 persen. "Kemudian, kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum. Karena itu bukan pupuk (asli) yang dikirim, kandungan NPK-nya itu hanya nol koma dari standar 15 persen," ujarnya.

Amran menghitung, setiap hektare lahan yang digarap petani memerlukan biaya setidaknya Rp 19 juta per hektare. Biaya tersebut termasuk untuk pembibitan hingga pembelian pupuk. "Karena petani mengeluarkan biaya untuk pengolahan tanah, pembibitan, pupuk dan seterusnya itu kurang lebih per hektare Rp 19 juta per hektar," kata dia. "Artinya apa? pupuk palsu itu merugikan total petani kita kurang lebih Rp 600 miliar," tutur Amran.

Masalah Impor Susu

Pada bagian lain, Mentan Amran mewajibkan industri pengolah susu (IPS) menyerap susu hasil produksi peternak lokal. Bahkan, ada 5 perusahaan yang izin impor susu diblokir sementara. Langkah ini merespon keluhan peternak dan pengepul susu yang hasil produksinya tidak diserap oleh industri. Dugaannya, karena industri lebih memilih menggunakan susu impor.

"Tetapi untuk sementara, izin Pak Mensesneg, kami izin atas izin Pak Mensesneg, ada 5 perusahaan, impornya kami tahan dulu," ujar Amran, usai audiensi dengan peternak dan pelaku industri susu di Kantor Kementan, Jakarta, belum lama ini.

Dia setidaknya akan menahan izin impor itu hingga Kamis (14/11), baru kemudian akan dibuka lagi. Namun, pembatasan ini hanya berlaku bagi 5 perusahaan, sementara yang lainnya masih tetap bisa impor asalkan menyerap hasil peternak lokal.

"Setelah kami kunjungan hari Kamis, ketemu semua, sudah damai di bawah, bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali. Tetapi seluruh industri yang baik, hari ini izinnya bisa diambil kembali, dikeluarin hari ini. Tetapi ada 5 perusahaan, itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif seluruh Indonesia," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com.

Amran mengancam akan mencabut izin impor 5 perusahaan tadi jika melanggar ketentuan yang ada. Meski, dia enggan menyebut perusahaan mana saja yang izin impornya diblokir sementara tersebut.

"Kalau, tapi kelihatannya tidak ada, kalau dari 5 ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya, dan tidak boleh impor lagi. Itu ketegasan kami dari kementerian, karena kami tidak ingin ini antara peternak dengan industri tidak bergandengan tangan," tegas Mentan.

Sebelumnya, Mentan menegaskan seluruh industri pengolah susu (IPS) menyerap hasil panen peternak lokal. Menyusul, peternak susu di Pasuruan, Jawa Timur dan Boyolali, Jawa Tengah yang membuang susu karena ditolak industri.

Amran telah memfasilitasi pihak industri dan peternak untuk mencari solusi atas kondisi tersebut. Alhasil, dia mewajibkan seluruh industri menyerap susu hasil peternak lokal. "Kami sudah pertemukan antara industri dan peternak, pengepul, tiga-tiga sudah sepakat, damai, dan seterusnya," ujarnya.

Kewajiban penyerapan susu lokal itu ditetapkan dalam regulasi baru. Surat edarannya bahkan langsung disebar ke dinas peternakan di berbagai wilayah di Indonesia. "Kemudian regulasi, kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, mengirim surat ke dinas-dinas, provinsi, dinas peternakan, provinsi dan kabupaten, untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut, Mentan mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mewajibkan industri mengambil hasil produksi peternak lokal. "Kenapa? dulu 97-98, ini adalah saran IMF, dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali, agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh," tutur dia.

Kala itu, ada pencabutan regulasi kewajiban penyerapan susu lokal, alhasil impor susu melonjak hingga 80 persen. Mentan menyoroti masalah tersebut dan mengusulkan adanya penguatan regulasi kembali. "Bayangkan 1997-1998, kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan wajib, dan kami sudah membuat suratnya tadi," tegas Amran.

Di tengah ramainya isu bea masuk susu impor, Pakar Ekonomi Gatot Nazir Ahmad mengingatkan pengusaha susu lokal untuk tidak hanya bergantung pada proteksi pemerintah, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.

Menurut Gatot, inovasi dan efisiensi sangat penting agar industri susu nasional tetap kompetitif di pasar yang semakin terbuka. Gatot menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai perlindungan bagi industri lokal agar mampu menghadapi persaingan yang tak seimbang dengan produk impor yang seringkali lebih murah. "Bea masuk memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk bertumbuh dan meningkatkan daya saingnya," ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (18/11).

Menanggapi polemik bea impor, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif 0 persen untuk susu impor merupakan bagian dari kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) yang ditandatangani Indonesia dengan negara mitra dagang. gro/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Rumusan UMP 2025 Seimbangkan Buruh dan Usaha

NERACA  Jakarta – Rencana kenaikan upah minimum provinsi di tengah rencana kenaikan PPn 12% di tahun depan, menuai beragam penolakan…

KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP): - Pemerintah Diminta Jelaskan Rinci Soal PPN 12%

Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan informasi yang…

YLKI: PEMERINTAH KEJAR PAJAK ORANG KAYA, BUKAN RAKYAT KECIL - Anggota DPR-RI Minta Pemerintah Tunda PPN 12%

Jakarta-Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim meminta pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Menurut…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENTAN AMRAN TINDAK 27 PERUSAHAAN PENYALUR PUPUK - Empat Diantaranya di Black List dari Kementan

Jakarta-Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menindak 27 perusahaan yang menyalurkan pupuk tidak sesuai standar. Ada potensi kerugian yang dialami…

Rumusan UMP 2025 Seimbangkan Buruh dan Usaha

NERACA  Jakarta – Rencana kenaikan upah minimum provinsi di tengah rencana kenaikan PPn 12% di tahun depan, menuai beragam penolakan…

KOMISI INFORMASI PUSAT (KIP): - Pemerintah Diminta Jelaskan Rinci Soal PPN 12%

Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memberikan informasi yang…