Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA

Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang Permohonan PKPU No.339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan agenda sidang Jawaban oleh Termohon PKPU yaitu PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA).  Pasalnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut muncul akibat gagal bayarnya  PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplayernya yaitu PT. Triboga Pangan Raya  yang berjumlah Rp. 23,1 M.

Permasalahan ini bermula ketika (Perseroda) PT. Bandung Daya Sentosa pada Juni 2024 melakukan kerjasama  supplai  Ayam Boneless Dada (BLD) dengan PT. Triboga Pangan Raya selaku Supplier. Pada saat itu disepakati PT. Triboga Pangan Raya ditunjuk oleh PT. Bandung Daya Sentosa untuk melakukan suplai Ayam Boneless Daada (BLD) terhadap PT. Bandung Daya Sentosa dengan kuantitas hingga 3.840.000 Kilogram per tahun nya. Namun perjanjian tidak berjalan lancar, belum setahun perjanjian berjalan  PT. Bandung Daya Sentosa gagal memenuhi kewajiban pembayarannya yang sudah jatuh tempo terhadap PT. Triboga Pangan Raya hingga  berjumlah Rp. 23,1 M.

PT. Bandung Daya Sentosa (PERSERODA) merupakan perusahaan Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang bergerak di bidang perdagangan umum yang berdomisili di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Menurut kuasa hukum Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co Pihaknya sudah berulang kali mengupayakan penyelesaian permasalahan ini dengan cara damai namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda tawaran perdamaian dari Pihak  (Perseroda ) PT. Bandung Daya Sentosa, “kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalan damai atas permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu”.  

Didalam permohonan PKPU terhadap PT. Bandung Daya Sentosa yang dimohonkan oleh PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon PKPU meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat  untuk menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU serta menetapkan beberapa nama calon pengurus yang diantaranya  Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H, Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M, serta Juliya Tri Anggraini, S.H.

Sidang Permohonan PKPU masih akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yaitu  pembuktian atas alat bukti surat dari Pemohon PKPU PT. Triboga Pangan Raya serta PT. Bandung daya Sentosa selaku Termohon PKPU. (Mohar/Iwan)

 

 

BERITA TERKAIT

KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam…

Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak…

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

NERACA Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang…

KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam…

Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak…