Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA

Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, perusahaan induk pusat kebugaran tersebut.

Perusahaan itu telah mengajukan permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus.Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Oktober lalu dan sidang perdananya digelar Kamis (14/11).

"Kami memohon pada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan permohonan pailit dari PT Cipta Usaha Amerta Nusantara," kata Fera, korban yang merupakan anggota klub yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/11).

Fera bersama perwakilan korban dan karyawan juga memohon agar ada pertimbangan majelis hakim terhadap korban yang kehilangan hak-hak dari operasional perusahaan yang terganggu.

"Kami juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kami sebagai korban yang terdiri dari anggota, karyawan dan juga pelatih kebugaran yang tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya," katanya.

Fera mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 jutaan setelah membayar keanggotaan klub.

Namun, alih-alih mendapatkan haknya, Fera yang merupakan anggota klub kebugaran cabang Cibubur justru harus menggigit jari karena klub kebugaran tersebut tutup mendadak dengan alasan pailit.

Korban lainnya, Gabriel mengaku menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp7 juta. Gabriel telah bergabung di pusat kebugaran tersebut untuk jangka waktu tiga tahun ke depan bersama dengan sang istri yang telah lebih dulu bergabung.

"Saya member sampai 3 tahun ke depan, kerugiannya sekitar Rp7 juta gabung bersama istri saya yang sudah dari tahun kemarin, tapi kalau saya baru 3 bulan,” kata Gabriel yang bergabung di cabang Tanjung Barat.

Anggota lainnya, Hari yang bergabung bersama istri dan iparnya untuk keanggotaan seumur hidup (lifetime) bahkan harus rela merugi hingga sebesar Rp110 juta. Ia membayar keanggotaan dengan sesi "personal trainer" terbesar, yakni mencapai Rp24 juta untuk 200 sesi.

"Saya gabung di cabang Sentul, untuk 'member lifetime' (diamond) tiga orang mencapai Rp110 juta, daftar sejak gym belum buka (pre-sale) bulan Juni 2023 dan baru buka di Oktober 2023," ungkap Hari.

Selain ribuan anggota, tutupnya semua cabang pusat kebugaran di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) secara bertahap itu juga merugikan karyawan termasuk para pelatih (personal trainer).

Seorang pelatih dari salah satu cabang, Welly, bahkan mengaku tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.

"Saya di bagian 'personal trainer', saya sudah tidak menerima gaji selama tiga bulan dengan total kerugian di Rp23 juta sekian. Saya baru menerima nominal Rp1 juta, itupun satu bulan yang lalu, dan bukan hanya saya yang seperti ini," katanya.

Sidang perdana pengajuan pailit berlangsung singkat dengan hanya proses penyerahan berkas kepada majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (21/11). Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang…

KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam…

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

NERACA Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang…

KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam…

Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak…