KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan pelanggaran etik terhadap hakim bermasalah oleh KY.

Kerja sama itu dipertegas oleh kedua lembaga tersebut melalui rapat koordinasi yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa lalu (12/11).

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa kolaborasi tersebut diperlukan lantaran dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh KY, pihaknya menemukan hal-hal yang diyakini sebagai tindak pidana.

Akan tetapi, lanjut dia, KY hanya berwenang untuk menangani pelanggaran etik. Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dugaan pidana tersebut.

“Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” ujarnya dikutip Antara, kemarin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Ini tentu saja menindaklanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan Astacita-nya, salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum yang tentu itu hanya bisa dicapai dengan koordinasi yang baik antarlembaga hukum,” ucapnya.

Selain terkait penanganan perkara, Amzulian juga mengungkapkan bahwa pihaknya membicarakan terkait perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang mana kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, dirinya menjelaskan kepada Jaksa Agung mengenai putusan KY yang memberikan sanksi pemecatan kepada ketiga hakim yang berinisial ED, HH, dan M tersebut.

Terkait kolaborasi yang terjalin, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambutnya dengan baik. Ia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

“Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kami dalami,” ucapnya.

Kemudian Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk mengusut oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Tentu segala sesuatu yang berkaitan dengan kami, kami lakukan. Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti sepanjang itu wilayah etik,” kata Amzulian.

Menurut Amzulian, KY akan tetap menindaklanjuti jika ternyata R benar-benar melanggar kode etik, sekalipun yang bersangkutan tidak terbukti melakukan unsur pidana.

“Belum tentu pelanggaran hukum, tapi kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik dan menjadi kewenangan, siapa pun itu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa oknum berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).

Ia menjelaskan, dugaan keterlibatan R adalah ketika dalam penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, didapatkan informasi bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya.

Kemudian, LR menyampaikan kepada Meirizka bahwa ada biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam proses penanganan perkara Ronald. Meirizka pun menyetujui untuk memberikan dana dengan harapan anaknya terbebas dari hukuman.

LR meminta mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang juga telah menjadi tersangka, untuk diperkenalkan dengan sosok R, oknum pejabat di PN Surabaya, dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Atas informasi tersebut, kata Harli, apabila nantinya R diperiksa, penyidik juga akan mendalami ada atau tidaknya pengaruh maupun peranan R dalam kasus ini. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang…

Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak…

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

NERACA Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gagal Bayar Atas Utang yang Jatuh Tempo, PT Bandung Daya Sentosa Dimohonkan PKPU Oleh Suppliernya

NERACA Jakarta - Pada hari Senin, 18 November 2024, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gelar sidang…

KY-Kejagung Siap Tindaklanjuti Temuan Pidana pada Pelanggaran Etik

NERACA Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap berkolaborasi untuk menindaklanjuti unsur pidana yang ditemukan dalam…

Korban Superstar Fitness Minta Hakim Tidak Kabulkan Permohonan Pailit

NERACA Jakarta - Sejumlah korban dari pusat kebugaran Superstar Fitness yang terdiri dari anggota (member), karyawan hingga pelatih meminta hakim tidak…